Polisi Kembali Amankan Bayi Korban Perdagangan ke Singapura, Pelaku Sindikat Ditangkap

0
246
Sejumlah tersangka digiring petugas saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (17/7). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengamankan pelaku kasus perdagangan bayi ke Singapura. Selain menangkap pelaku yang sebelumnya buron, polisi juga berhasil menyelamatkan bayi yang diduga menjadi korban.

“Ada tambahan bayi yang kita amankan kemudian tersangka juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dikutip CNNIndonesia, Selasa (29/7).

Surawan belum merinci jumlah bayi yang berhasil diamankan maupun detail identitas pelaku yang ditangkap. Ia menyebut para pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan menuju Kota Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti sore kita rilis bareng-bareng,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait sindikat penjualan bayi ke Singapura. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari perekrut, pengasuh, pembuat dokumen palsu hingga pengantar bayi ke luar negeri.

Beberapa di antaranya adalah Siu Ha (59) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; Maryani (33) sebagai perantara; Yenti (37) serta Yenni (42) sebagai penampung; Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), dan A Kiau (58) yang berperan sebagai pengantar bayi ke Singapura sekaligus pengasuh.

Selain itu, Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), dan Elin Marlina (38) bertugas merekrut bayi dari berbagai wilayah. Polisi juga masih memburu tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial L, W, dan YY, yang diduga berada di luar negeri.

“Sindikat ini sudah melakukan perdagangan sekitar 25 bayi sejak 2023. Bayi-bayi direkrut bahkan sejak dalam kandungan. Harga jual berkisar Rp10-16 juta per bayi,” ujar Surawan.

Modus Pemalsuan Dokumen & Adopsi Palsu

Polisi mengungkap, sindikat ini memanfaatkan modus pemalsuan dokumen dan dalih adopsi. Salah satu tersangka, berinisial AF, berpura-pura akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak, padahal untuk diperjualbelikan.

“Motifnya ekonomi. Para pelaku menjadikan perekrutan bayi ini sebagai mata pencaharian,” tambah Surawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini