KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 129 PMI Indonesia dari Malaysia ke Batam

0
263
(foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan atau deportasi 129 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia.

Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Internasional Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Center, Selasa (29/7). Dari total 129 orang, terdiri dari 93 laki-laki, 35 perempuan, dan 1 anak perempuan.

Para WNI tersebut sebelumnya ditahan di tiga depot imigrasi Malaysia, yakni DTI Bukit Jalil Selangor (20 orang), DTI Lenggeng Negeri Sembilan (17 orang), dan DTI Pekan Nenas Johor (92 orang). Setiba di Batam, mereka disambut tim P4MI Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait. Selanjutnya, mereka akan ditampung sementara di P4MI sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari Program M, hasil kolaborasi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya bersama pemerintah Indonesia.

“Pelindungan WNI bukan hanya kewajiban formal, tetapi komitmen kemanusiaan, integritas hukum, dan kepercayaan lintas negara. Dengan pemulangan kali ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.585 WNI PMI, di mana **1.129 di antaranya melalui Program M,” ujar Erry.

Erry mengimbau WNI untuk bekerja di Malaysia melalui jalur resmi guna menghindari masalah hukum. Ia mengungkapkan tingginya angka deportasi dipengaruhi sejumlah faktor, seperti:

  • Faktor penarik: kebutuhan tenaga kerja berupah murah di sektor perkebunan, konstruksi, restoran, dan rumah tangga di Malaysia.
  • Faktor pendorong: desakan ekonomi dan ketatnya persaingan kerja di Indonesia.
  • Faktor geografis & kultural: kedekatan jarak serta kemiripan budaya Indonesia–Malaysia menjadikan negara tersebut tujuan favorit pencari kerja.
  • Minimnya literasi migrasi aman: banyak WNI belum memahami prosedur kerja luar negeri yang sesuai aturan.

“Langkah pemulangan ini bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memperkokoh reputasi Indonesia sebagai negara yang hadir melindungi warganya di luar negeri,” pungkas Erry.

(r)

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini