Polisi Musnahkan 47 Kilo Sabu

0
579

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 47 kilo.gram sabu diduga asal negara jiran Malaysia. Senin(08/02).

47 kilogram sabu merupakan barang bukti tiga tersangka N, MD, MY dan M”, dimana tersangka saat ini mendekam di jeruji besi Mapolda Kepri.

Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan serta disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

“Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan Pemusnahan pada hari ini dengan cara direbus menggunakan air panas.” Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan.

Kata Wakapolda, Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M.

Seluruh bb, lanjutnya, didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, Batam.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu.”

“Tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini