Polisi Musnahkan Barbuk Narkotika di Bintan

0
748

RASIO.CO, Batam – Satres Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan pil ekstasi dari penangkapan yang dilakukan Satres narkoba polres Bintan dengan mengamankan AL, PS dan SR. pemusnahan dilakulan dihalaman Mapolres Bintan seberat 500 gram, Rabu (26/2).

Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan di TKP lapas kelas II A di batu 18 kijang dengan tersangka RS yang merupakan warga binaan. jumlah yang akan dimusnahkan jenis sabu 82,52 gram, narkotika jenis pil ekstasi 8 butir, Psikotropika Happy Five (H5) 185 butir.

Untuk narkotika jenis Sabu dimusnakhkan dengan cara direbus, sedangkan narkotika jenis pin dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKPB Bambang Sugihartono.

Didampingi Kajari  Bintan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat menggelar Pers mengatakan, pemusnahan BB yang di musnahkan narkotika jenis sabu 500 gram  setelah melakukan olah TKP di Pelabuhan Sribayintan Kijang.

“Ditangan rersangka TKP pelabuhan Sribay Intan kijang dengan 3 tersangka kita amankan shabu 500 gram,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan, pada TKP dilapas kelas IIA, dibatu 18 kijang, dari hasil pengembangan, sattesnarkoba nerhasil mengamankan 1 orang tersangka RS yang merupakan warga binaan dengan barang bukti berupa shabu, pil ekstasi dan psikotropika happy Five.

“Di TKP yang berbeda yakni di lapas Kelas II A, batu 18 kijang, polisi mengamankan salah satu warga binaan dengan BB shabu yang akan kita musnahkan seberat 82,52 gram, pil ekstasi 8 butir dan Psikotropika happy five (H5) 185 butir,” beber Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan ke makasar.

(Biro Bintan Jhon)







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini