Polisi Ringkus Pengedar Dua Kilo Sabu di Nagoya

0
888

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan M (49) dan AYP (40) terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2,355 Gram.

“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (49) dan AYP (40) yang terbukti memiliki sabu seberat 2,355 gram,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol. Abdul Rahman, di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3).

“Pelaku berinisial M (49) berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus disembunyikan dalam jaket yang dikenakannya,” jelas Junoto.

Barang bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam.

Sementara itu, pada tanggal (4/2) sekitar pukul 23.30 Wib tim kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40).

“Pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam, dengan modus disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini