
RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua terduga pelaku pengiriman PMA secara non procedural berinisial M alias A dan inisial CH alias A. Kamis(25/08).
Kedua pelaku diduga berhasil ditangkap polisi ketika menjemput 6 orang PMI dibandara Hang Nadim yang wacana akan diberangkatkan ke Kamboja sebagai operarator judi online.
“Informasi masyarakat lalu melakukan penyelidikan awal dan pengecekkan di Bandara Hang Nadim Kota Batam dan berhasil mengamankan 6 orang WNI berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja disana.” Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda.
Ditreskrimum Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melalui wilayah hukum Polda Kepri.
Terbukti bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat akan datang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural.
Kata dia, Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi pelaku yang menampung dan mengurus keberangkatan mereka ke luar negeri, yaitu inisial M alias A dan inisial CH alias A yang mana kedua orang ini adalah orang Batam.
Ke 6 orang calon PMI ini akan diberangkatkan ke Kamboja dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai/operator judi online serta dijanjikan dengan gaji yang cukup besar.
Para pekerja PMI tersebut direkrut melalui media sosial kemudian ada juga dari mulut ke mulut yang mana 6 orang calon PMI ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain.
“Kami akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri dikarenakan kami memperoleh informasi bahwa di kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.” Uajarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 6 buah paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1unit mobil daihatsu terios warna hitam, Uang tunai 90.000 bath, dan 3 unit handphone.
Kemudian kami juga sampaikan selain barang bukti yang ada disini, ada juga barang bukti 1 unit mobil mitsubishi expander dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh kedua tersangka ini untuk menjemput ke 6 orang calon PMI di bandara Hang Nadim kota Batam.
Adapun inisial 6 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri antara lain Inisial A, 31 Tahun asal Jakarta, O 26 Tahun asal Jakarta, DB 25 Tahun asal Tangerang, EA 18 Tahun asal Manado, TM 27 Tahun asal Tangerang, dan R 27 Tahun asal Tangerang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah.
adit@@www.rasio.co //

