
RASIO.CO, Jakarta – Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R di wilayah Bekasi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi dengan logo “Marvel” sebagai barang bukti. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Prasetyo Noegroho, mengungkapkan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir.
“Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jaksel berhasil menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti berupa 2.700 butir ekstasi berlogo MARVEL,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Marga Jaya, Kota Bekasi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan, dua pelaku MI dan R diamankan wilayah Marga Jaya Kota Bekasi pada hari Jumat 27 Maret 2026,” jelasnya.
Dari dokumentasi yang diterima, pil ekstasi tersebut berwarna biru dan merah muda, dengan tulisan “MARVEL” pada permukaannya dan dikemas dalam plastik klip. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus masih kami kembangkan dengan beberapa orang kami masukan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak dengan berbagai modus, termasuk penggunaan merek tertentu pada pil ekstasi.
***
