
RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Pelaku berinisial RS (37) ditangkap di kawasan Batu Aji setelah penyelidikan mengarah pada akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah komentar bermuatan penghinaan terhadap Suku Melayu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan unggahan komentar bernada kebencian di Facebook. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan pelaku.
Pelaku mengaku menuliskan komentar tersebut karena tersinggung dengan unggahan lain di media sosial, lalu membalas dengan pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memicu konflik maupun melanggar hukum.
AD

