
RASIO.CO,Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan JPG(48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandungnya yang sah.
Tersangka JPG yang tinggal Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence Kota Batam, sempat memboyong korbanya keluar wilayah Batam, dimana korbanmasih dibawah umur.
Atas perbuatan tersangka kepolisian menjerat dengan Tindak Pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah, sesuai dengan rumusan pasal 330 Ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang”.
Pasal 330 Ayat (2) “Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau bilamana anak nya belum berumur dua belas tahun”. Dengan tersangka Inisial JGP, dengan pelapor seorang Ibu Inisial MH dan korban anak dibawah umur Inisial BM, jelas Kasubbid Penmas AKBP Priyo Prayitno melaui rilisnya. Rabu(11/12).
Kata Dia, Berawal pada hari Sabtu 29 November 2019 tersangka JGP menjanjikan bertemu dengan korban ibu MH dan BM di Kepri Mall dengan diimingi akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga memberikan Jam tangan.
Selanjutnya saat berada di Kepri Mall JGP berhasil membawa anak tersebut (BM) ke Pematang Siantar. Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi pada tanggal 1 Desember 2019, dan didalam waktu singkat pada tanggal 4 Desember 2019 kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Arie Dharmanto mengatakan, Korban merupakan anak dibawah umur berusia 8 Tahun Inisial BM yang merupakan putra pertama ibu MH, yang bersangkutan merupakan anak Yatim dan diasuh oleh ibunya sendiri. Tersangka JGP sendiri merupakan adik dari almarhum suami ibu MH.
Setelah diterima laporan polisi dari Ibu MH, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dengan pencarian kesemua tempat, baik di Kepri Mall dan pusat perbelanjaan lainnya.
Dikarenakan korban merupakan seorang anak dibawah umur yang wajib dilindungi dan sudah lebih dari satu hari dikuasai oleh tersangka selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) tutur Wadirreskrimum Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan didapatkan alamat tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan bahwa korban telah berada di wilayah Siantar, Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penyelamatan terhadap anak tersebut dan dikembalikan ke orang tuanya, setelah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAID,” tutup Wadirreskrimum Polda Kepri.
APRI@www.rasio.co //

