RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas negara dimana salah satunya tersangkanya berinisial “Y” warga negara tetangga Malaysia.
Ironisnya, tersangka Y berhasil diringkus saat bersandar dengan menggunakan Speedboat di Pantai Daerah Nongsa Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. dan ditemukan sabu siap edar dengan total seberat 4.376 gram. sedangkan dua lainnya ditangkap dilokasi berbeda.
“Pengungkapan terhadap pelaku merupakan peran serta masyarakat menginformasikan terhadap kepolisan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga di Mapolda Kepri.Kamis(27/09).
Selain itu, lanjut Erlangga, juga berhasil diungkap dua tersangka jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 72,3 gram di wilayah SPBU Tiban III dengan cara menyamar sebagai pembeli. Tersangka DA dan IT terciduk menjual ganja tersebut dengan harga 1 Ons ganja sebesar Rp 1.000.000.- .
Dan tidak hanya, di bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 09.45 wib Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan bahwa di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Kota Batam telah ditemukan 2 orang laki-laki berinisial AZ dan UD yang membawa dua bungkus Sabu seberat 917 gram didalam satu buah tas merk “Bodypack” warna coklat.
Dan pada pukul 16.15 wib Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SH yang ditemukan ada padanya dua bungkus plastik bening berisikan Kristal bening seberat 18,85 gram saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Bengkong Permai Blok F No. 18 RT 04 RW 03 Kel Bengkong Laut Kec Bengkong Kota Batam.
“Para pelaku diatas diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(red/br/di).
APRI@www.rasio.co //
