Polres Anambas Musnahkan 1,2 Kg Kokain Temuan Warga Jemaja

0
375
Polres Kepulauan Anambas saat memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 1.212.4 gram atau 1,2 kg, Senin (5/6). (foto/ist)

RASIO.CO, Anambas – Penemuan kokain di Anambas seberat 1,2 Kg lebih oleh warga akhirnya dimusnahkan, Senin (5/6). Pemusnahan kokain oleh Polres Anambas ini merupakan temuan warga Jemaja Timur pada 30 April 2023.

Pemusnahan kokain di halaman depan Polres Anambas ini, dipimpin oleh Kapolres AKBP Apri Fajar Hermanto yang turut didampingi Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Wakil Ketua I DPRD, Danramil Danlanal dan Kejaksaan.

Sekedar diketahui, penemuan satu bungkus narkotika jenis kokain ini masih identik dengan penemuan kokain tak bertuan seberat 48 Kg pada 1 Juli 2022 dan 8,8 Kg di Bulan Desember 2022. Penemuan kokain di Anambas ini hanya berselang lima bulan dari penemuan terakhir seberat 8,8 Kg di Bulan Desember 2022.

Mengutip TribunBatam.id, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air mendidih dan air accu (aki) untuk selanjutnya dibuang ke dalam galian tanah. Sebelumnya narkotika yang termasuk golongan I ini, ditemukan di Teluk Jebung Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

Narkoba jenis kokain itu ditemukan oleh Hafizur dan Eka Fitrah saat hendak mencari kerang di pesisir Pantai Teluk Jebung. Saat ditemukan, paket kokain tersebut terbungkus plastik transparan yang bertuliskan kode 730 berwarna hitam yang juga dilindungi karet balon berwarna hitam.

Karena khawatir dengan benda mencurigakan tersebut, Hafizur dan rekannya pun sepakat melaporkan kepada Kepala Desa Kuala Maras Nepfi Rupika.

“Personel yang saat itu sedang patroli karhutla menerima telpon dari Kepala Desa Kuala Maras dan langsung menuju kediaman saksi,” ucap Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyisihkan seberat 34,86 gram kokain tuntuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau.

“Ya kenapa waktunya cukup lama, karena faktor jarak dan transportasi terbatas cukup memakan waktu untuk uji labfor di Polda Riau,” jelasnya.

Menurut Apri, kasus narkotika yang marak di Anambas akan menjadi atensi pihaknya bersama stakeholder wilayah setempat. Pasalnya narkotika golongan I ini sangat berbahaya dan peredaraannya terbilang langka di Indonesia.

“Ini harus menjadi atensi kita semua termasuk elemen masyarakat untuk dapat berperan serta membasmi keberadaan narkoba di Anambas,” tegasnya.

Pihaknya pun, memberikan tantangan bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi keberadaan barang haram tersebut berupa penghargaan.

“Kalau masih menemukan benda mencurigakan segera informasikan ke kami nanti kita berikan penghargaan atau kita rapatkan bagi siapa saja yang berperan aktif,” pungkasnya.

Sebelum ini, penemuan kokain di Anambas apalagi di Pulau Jemaja memang bukan yang pertama. Sebut saja penemuan 36 benda mengandung kokain dan benzodiazepin yang terbungkus kantong plastik hitam.

Penemuan kokain di Anambas itu ditemukan pertama kali oleh nelayan Anambas saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja, Jumat (1/7) sekira pukul 06.30 WIB. Kemudian penemuan kokain di Anambas seberat 8.831 gram, Senin (26/12) sekira pukul 11.00 WIB. Delapan paket dimana terdapat stiker bendera Israel itu ditemukan dalam hutan Teluk Simas Desa Air Biru, Jemaja.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini