
RASIO.CO, Lingga – Polsek Dabo Singkep mengamankan dua orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda. yang merupakan residivis kasus pencurian, pada Kamis, (04/11).
Penangkapan terhadap 2 tersangka pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/17/XI/2021 yang telah dilaporkan oleh korban berinisial HB, di sebuah Toko yang berada di Jl. Gergas Pasar Sayur Kelurahan Dabo Lama.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri MZ menyampaikan, setelah menerima laporan polisi tersebut, Kapolsek Dabo Singkep langsung memerintahkan, Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak, selang beberapa jam diamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda.
“Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial GR dan AM, yang mana GR di amankan di Dabo Lama, sedangkan AM di amankan di Bukit Kabung, kedua pelaku pencurian tersebut diamankan pada Kamis 4 November 2021,” kata Safri MZ kepada media. Jumat (5/11).
Kedua pelaku, jelas Safri, merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian, dan GR salah satu pelaku yang diamankan baru keluar dari Lapas kelas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.
Pelaku pencurian tersebut, lanjut Safri, melakukan aksinya pada malam hari, dengan cara merusak gembok menggunakan obeng. adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi, 1 buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone serta 1 buah Obeng.
“Hasil dari pencurian tersebut, pelaku gunakan untuk berpoya poya dan bermain game online. atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun kurungan.
Puspan

