
RASIO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan keuangan dengan membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Nilai transaksi yang tercatat dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar. Langkah tegas ini, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, merupakan bagian dari upaya besar penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari dampak destruktif yang ditimbulkan oleh judi daring.
Dikutip CNNIndonesia, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aliran dana ilegal, tetapi juga untuk memutus rantai dampak sosial lanjutan yang kerap mengikuti kecanduan judi online.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Kamis (01/05).
Lebih jauh, Ivan mengingatkan bahwa kecanduan judi online kerap mendorong individu terjerumus ke dalam aktivitas kriminal lain demi memenuhi kebutuhan finansial yang ditimbulkan oleh kecanduan tersebut. Oleh karena itu, PPATK terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat sipil untuk membentuk ekosistem nasional yang tangguh terhadap praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.

Ia juga menekankan pentingnya Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai salah satu instrumen strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Gerakan ini dinilai mampu memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus menjadi tameng terhadap berbagai bentuk kejahatan terorganisir.
***

