Presiden Turki Bisa Menunjuk Wakil Presiden Lebih Dari Satu

Hasil referendum yang memberi wewenang baru bagi Presiden Turki.

0
697
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyatakan kemenangan atas refrendum yang akan memberikan wewenang baru bagi presiden. Foto-REUTERS

RASIO.CO, Istanbul-Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyatakan kemenangan atas refrendum yang akan memberikan wewenang baru bagi presiden. Pengakuan kemenangan tersebut dinyatakannya di Istanbul ketika 99% suara sudah dihitung, Minggu (16/04), dengan suara ‘Ya’ mencapai 51,3% dan ‘Tidak’ sebesar 46,7%.

Diberitakan laman berita BBC Indonesia, Senin (17/4) para pendukung Erdogan optimis pergantian sistem parlementer menjadi sistem presidensial akan memodernkan negara itu. Bagaimanapun dua partai posisi utama menantang hasil tersebut dengan Partai Repulik Rakyat, CHP, menuntut penghitungan ulang atas sekitar 60% suara.
Kemenangan suara ‘Ya’ juga akan membuat Presiden Erdogan bisa berkuasa hingga tahun 2029 mendatang.

Sekitar 55 juta warga Turki memiliki hak pilih di 167.000 tempa pemungutan yang tersebar dan partisipasi pemilih diperkirakan tinggi sementara warga Turki yang tinggal di luar negeri sudah lebih dulu memberikan suara.

Dukungan atas referendum akan menjadi perubahan konstitusi yang terbesar di Turki sejak menjadi republik sekitar seabad lalu. Presiden akan mendapat wewenang besar dalam menunuk menteri, mengeluarkan dekrit, memilih hakim senior, dan membubarkan parlemen. Dengan sistem yang baru, maka perang perdana menteri dicabut dan kekuasaan terpusat di tangan presiden, yang akan membawahi birokrasi negara.

Presiden Erdogan mengatakan perubahan diperlukan untuk menangani masalah keamanan, sembilan bulan sejak upaya kudeta militer yang gagal, dan mencegah lemahnya pemerintahan koalisi seperti di masa lalu.

“Suara rakyat adalah tentang sistem pemerintahan yang baru di Turki, pilihan tentang perubahan dan transisi,” katanya usai memberikan suara di Istanbul.

Sistem baru, jelasnya, akan mirip dengan di Prancis dan Amerika Serikat serta akan membawa ketenangan pada masa kerusuhan yang disebabkan oleh pemberontakan Kurdi, militan Islam, dan konflik di negara tetangga Suriah, yang menyebabkan arus pengungsi.

Yang antara lain diatur dalam konstitusi baru:

-. Rancangan konstitusi menetapkan pemilihan parlemen dan presiden mendatang akan           digelar pada 3 November 2019.
-. Presiden memiliki masa jabatan lima tahun dengan maksimal dua periode.
-. Presiden akan bisa menunjuk langsung para pejabat tinggi, termasuk para menteri kabinet
-. Presiden juga akan bisa menunjuk satu atau beberapa wakil presiden
Turki, Erdogan, referendum

Konstitusi baru akan menghapus jabatan perdana menteri, yang saat ini dipegang oleh Binali Yildirim.

-. Jabatan perdana menteri, yang saat ini dipegang Binali Yildirim, akan dihapus

-. Presiden memiliki wewenang untuk campur tangan dalam peradilan, yang menurut Presiden Erdogan dipengaruhi oleh Fethullah Gulen, ulama yang tinggal di Amerika Serikat yang dituduh berada di belakang kudeta yang gagal Juli 2016 lalu.

-. Presiden akan menetapkan keadaan darurat atau tidak

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: BBC Indonesia
Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini