PWI Lingga Kecam Pengusiran Wartawan Meliput Rekapitulasi Pleno KPU

0
171
Foto/Jhony Prasetia, Ketua PWI Lingga.

RASIO.CO, Lingga – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga, Jhony Prasetya, kecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga yang menyuruh keluar ruangan Wartawan dari media MarwahKepri.com, Wily Sukri, saat akan meliput jalannya rekapitulasi. Kamis (29/2) kemarin.

“Sejak awal tahapan Pemilu di Lingga berjalan baik, namun insiden ini menjadi catatan dan tanda tanya besar. Kenapa wartawan diusir? Ada apa?,” kata Jhony.

Jhony menjelaskan, jurnalistik dilindungi oleh UU Pers dan menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan pidana, hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

‘’Kami ingatkan kembali kepada segenap komponen bangsa, mari kita sama-sama saling menghargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” terangnya.

Jhony juga mengingatkan, bahwa pers merupakan mitra strategis KPU dalam menyukseskan Pemilu. Ia pun meminta KPU menjelaskan alasan secara transparan atas aksi penghalangan wartawan tersebut.

“Ini tidak baik. Ada apa, kenapa menghalangi tugas wartawan? Pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu dan memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya.

Jhony berharap KPU bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan tidak terulang kembali di masa depan.

“Informasi publik adalah hak publik. Wartawan sebagai jembatan informasi, yang bertanggung jawab dan tidak bisa dibatasi. Sementara hoax bertebaran, KPU harus bertanggung jawab atas masalah ini,” tutupnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini