
NARASI – Rapat Paripurna DPRD Bintan melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kamis (15/8).

Pimpinan DPRD dan Bupati sedang berbincang pada paripurna.
penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 1.207.222.648.102 rupiah.

Agus Wibowo ketua DPRD Bintan menandatangani pengesahan APBD-P.
Pendapatan daerah Kabupaten Bintan didapat dari penerimaan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, disepakati sebesar Rp. 305.972. 610.168,- pendapatan transfer disepakati sebesar Rp. 896.922.105.992 rupiah.

Anggota DPRD Bintan hadir dalam sidang paripurna.
pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 4.328.480.942 miliar.

Sekretaris Banggar menyampaikan pembukaan rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah menyepakati perubahan APBD sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pembangunan pada sisa akhir Tahun Anggaran 2024.

Perwakilan OPD hadir mengukuti sidang paripurna.
“Dengan sisa waktu yang tersedia dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, dihimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk segera melaksanakan program dan kegiatan pada OPDnya masing-masing, dengan tetap memperhatikan pedoman dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” jelas Roby menyampaikan.

Kepala OPD Bintan hadir menyaksikan jalannya rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada Laporan Badan Anggaran oleh juru bicara Badan Anggaran yang selanjutnya telah disetujui bersama, akan segera di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, untuk dievaluasi saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Kepri.
Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan, telah berkomitmen dalam proses percepatan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Untuk Kebijakan belanja, dan kebijakan pengelolaan Anggaran daerah pada tahun 2025 akan diarahkan dan menitik beratkan pada urusan wajib dasar.
Sesuai prioritas pembangunan daerah tahun 2025, memprioritaskan pada belanja untuk pengumuman standar pelayanan minimal, pemenuhan belanja fungsi pendidikan, pemenuhan belanja fungsi kesehatan, pemenuhan belanja pegawai, dan tunjangan.
Narasi. : Jhon
Foto. : Granita

