
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ryan Kamajaya sudah berulang kali keluar masuk penjara dan di vonis , namun tetap saja kembali mengulang perbuatanya dan kali ini diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Klinik Sapta Tirta Bidan Fitri Tanjungriau Batam.
Ironisnya, terdakwa mengaku dipersidangan membantah telah melakukan peneyekapan bahkan mengikat korban di klinik tersebut, padahal korban mengaku dipersidangan hingga saat ini masih mengalami sakit ditubuhnya serta trauma.
“Tidak benar yang mulia, saya hanya kebetulan hanya lewat dan tidak rencana untuk melakukan kejahatan di sana,” kata Terdakwa Ryan berkelit dipersidangan. Selasa(14/01).
Sementara itu, saksi korban Ewn merupakan pekerja klinik mengatakan, awalnya terdakwa datang mau berobat dan mengatakan sakit diere, lalu terdakw saya suruh berbaring di tempat tidur pemeriksaan kesehatan.
Ketika saya akan mengambil obat lalu dengan cepat terdakwa membekap dan mempiting leher saya dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan gunting dan menodongkan gunting tersebut ke arah pinggang belakang.
“Saya diancam jangan teriak, kalau teriak saya bunuh, serahin semuanya”,
“Hingga kini saya trauma dan masih sakit tetpi masih bisa bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa berusaha berkelit, namun hakim Martha tegas mengatakan, terdakwa sudah berulang kali melakukan kejahatan dan kali ini malah mengatakan tidak punya pekerjaan tetapi malah merental mobil dibayar di muka.
“Anda jangan mencoba berbohong, sudah berapa kali anda melakukan kejahatan dan sepertinya sudah anda rencanakan ,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terdakwa akhirnya mengakui, bahkan meminta keringanan hukum terhadap hakim dan sidang silanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU Muhammad Rizky Harahap.
APRI@www.rasio.co //

