Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, Amsakar: Jadikan Momentum Evaluasi Diri

0
240

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, menghadiri acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana umum dan pidana dasawarsa bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Tembesi, Minggu (17/8).

Rombongan disambut meriah dengan yel-yel anti narkoba dari para warga binaan sebagai wujud komitmen mereka untuk meninggalkan perilaku negatif dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menegaskan bahwa momentum HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi waktu yang tepat bagi negara untuk memberikan pengurangan hukuman kepada warga binaan. Ia berharap remisi dapat dimanfaatkan sebagai ajang introspeksi, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan berkomitmen tidak kembali terjerat kasus hukum.

“Euforia kemerdekaan ini milik seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin,” ucapnya.

Amsakar juga mengapresiasi program pembinaan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), termasuk pelatihan keterampilan bagi warga binaan. 

“Program ini menjadi bekal penting agar ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa mandiri dan berdaya,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan kesediaannya, bersama Wakil Wali Kota, untuk menjadi bapak dan ibu asuh bagi warga binaan sesuai ajakan Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi. 

“Kami siap menjadi bapak dan ibu asuh agar mereka semakin termotivasi untuk berubah,” tegasnya.

Sementara itu, Yugo Indra Wicaksi menegaskan pemberian remisi bukan semata keringanan pemerintah, melainkan penghargaan atas kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur.

Adapun khusus di Kota Batam, usulan remisi umum tahun ini mencapai 1.296 orang, sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang. Selain itu, pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 24 orang dan pengurangan masa pidana dasawarsa kepada 23 orang.

Redaksi@www.rasio.co//

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini