
RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat tehadap korban Afis Rizky yag sidangnya digelar di PN Batam. Senin(29/07) kemarin.
Parahnya , ulah perbuatan ketiga terdakwa bernama Dandi Permana, Indra Lesmana dan Dirja Suhendra , korban mengalami trauma serta pikun akibat kepalanya korban sebelah kiri mendapat 18 jahitan dan sebelah kanan dekat jidat mendapat 12 jahitan dipukul dengan balok serta Batu seukuran kepala.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Serta mendengarkan keterangan saksi korban , dipimpin majelis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota , terlihat alot.
Bahkan , salah seorsng hakim anggota bernama Chandra menghardik saksi kotban akibat salsi korban selalu ngocor berbicara tanpa terlibih dahulu memahami pertanyaan hakim tersebut.
Padahal, sebelum saksi disumpah , JPU Yan Elyas Zaboa menyampaikan kepada hakim bahwa saksi mengalami linglung akibat dipukul oleh terdakwa mengunakan batu dan balok, sehingga peelu didampingi kakaknya korban yang juga sebagai saksi.
“Saudara dengarlan dlu pertanyaan saya, jangan asal menjawab dan sya tidak pernah marah dipersidagan, namun saudara tidak sopan dipersidagan, ” ujar chandra menghardik saksi korban.
Sementara itu, saksi korban menceritakan bahwa ketika terdakwa mendatangi dirinya dirumahnya Kavling Bukit Kamboja Blok GG No.1-2 Kec.Sagulung, Batam , pada 27 April 2019 siang hari.
“terdakwa datang tidal sopan dan motor saya yang dipakai rusak berat, dan motor tersebut mungkin dipinjam kepada anaknya selama tiga hari, namun sya tak kenal ketiga terdakwa,”
“Karena tidak sopan sya pukul namun salah seorang terdakwa pergi dan membawa rekannya menggeroyok saya hingga pingsan,” papar korban di ruajg sidang pn batam.
Lanjut dia, para terdakwa menggoroyok dirinya serta memukul mengunakan bongkahan batu dan balok, saya berlumuran darah hingga akhirnya pingsan.
“Tiba-tiba saya sadar sudah berada dirumah sakit Embung Fatimah dan mendapat kahitam dikepala totalnya jahitan 30 jahitan.”
“Lalu kakak saya melaporkan terdakwa ke polsek sagulung,” jelasnya.
Usai mendegarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda akan mendengarkan tuntutan JPU.
Sedangkan atas perbuatan ketiga terdakwa , JPU mendakwa SUPRAETNOsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana.
Dan Atau Pasal 170 Ayat(1) KUHPidana. dengan nacaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
APRI@www.rasio.co //

