Saksi Lim Siew Lan Sebut Uang 10 Miliar Ditranfer ke Rekening Lawyer Rustam

0
45

RASIO.CO,Batam – Dipersidangan terkuak dari keterangan saksi Lim Siew Lan bahwa uang pribadinya 10 miliar yang berada di May Bank di tranfer ke-rekening oknum lawyernya Ahmad Rustam Ritonga.

“Saya pastikan uang 10 miliar di bank May bank bukan uang perusahan dan itu uang pribadi, “saksi Lim Siew Lan diruang sidang PN Batam. Selasa(23/04).

Saksi menjelaskan, uang senilai 10 miliar merupakan uang pribadi bukan uang perusahaan adiknya PT.Actif Marine Industry, karena adik saya butuh dana maka saya pinjaman uang 10 miliar.




“Uang tersebut saya tranfer dari bank pribadi saya yaitu Bank CIMB ke May Bank Batam kiea-kira tahun 2018-2019,” jelasnya.

Lanjutnya, Saksi Lim Siew Lan melalui penterjemahnya menyampaikan, lahir S”Pore tahun 1954 WNA, tinggal di apartemen dan tidak bisa berbahasa Indonesia dan merupakan kakak kandung Lim Siang Huat.

Dimana Adiknya(almarhum) Mendirikan PT.Actif Marine Industri di Batam dan Kepemilikan saham Adiknya 82 persen sedangkan dirinya hanya 18 persen. Karena adik nya butuh dana maka dipinjamkan uang 10 miliar dan itu uang pribadi nya.
Dalam akte Notaris saksi Lim Siew Lan mengaku dipersidangan sebagai komisaris dan Adiknya Lim Siang Huat(alm) sebagai direktur.

Saksi memaparkan, karena adiknya butuh dana dirinya membuka rekening May Bank ditahun 2018 dan account selanjutnya dipegang adiknya yang disimpan di Hanphonnya.

“Saya tidak punya mobile banking sedangkan adik saya punya dan mengetahui uang direkening tidak ada lagi, sya telpon May Bank,”

“Orang May Bank mengatakan tanyakan kekaryawannya dan seharusnya kalian tahu karyawanya,” kata saksi lagi.

Lanjut saksi hingga saat ini uang tersebut direkening tidak ada lagi hanya nol, saya sempat telpon May Bank dan pihak bank mengatakan uangnya tidak ada dan mengarahkan kekaryawannya, dan itulah kata2 bank.

Dan pihak bank mengatakan seharusnya kalian itu karyawannya, mengetahui uang saya raib saya minta bantuan Lawyer dan Lawyer mengecek  dan uang mengalir rekening Lawyer Rustam. Yang ditranfer melalui Roliati staf karyawan dengan memakai nomor HP adik Saya yang sudah meninggal.

Dan tranfer uang dilakukan Roliati tanpa sepengetahuan dirinya dan sama sekali tidak tahu, dan Roliati meminta saya datang ke Batam untuk menyelesaikan gaji karyawan.

Mengetahui uang 10 miliar bertahap ditranfer kerekening Rustam , dan saya minta bantuan lawyer melapor ke polisi. Dan polislah bertanya ke Rustam.

Selain itu, kata saksi saya mendapatkan wasiat palsu, yang disebutkan lawyer saya, dikantor Rustam. Yang menunjukkan wasiat pertama kali Rustam, dan mengunakan bahasa Indonesia semuanya,

Kata saksi, Rustam dan Roliati pernah mengajak dirinya untuk merubah Saham perusahaan 20 persen di notaris, dimana dalam surat wasiat tertuang saham akan diberikan ke roliati 20 persen.

Setelah itu saya pergi kantor Rustam meminta kopian akta tetapi tidak diberi dan akta bahasa Indonesia dan translete ke bahasa Inggris

“Saya tidak paham dan tidak diperlihatkan Rustam akta itu,” kata saksi.

Saksi pernah melakukan perjanjian kesepakatan dengan Roliati dan tidak terlalu paham isinya ketika itu saya sedang berduka,  saya mau tabdatabgan karena wasiat adik saya.

“Saya pastikan uang 10 miliar di bank May bank bukan uang perusahan dan itu uang pribadi, “tegas saksi.

Terkuaknya dugaan pencurian uang 10 miliar dalam kasus terdakwa Roliati sebagai terdakwa yang merupakan staf keuangan PT.Actif Marine Industry milik Lim Siang Huat(alm).

Terdakwa Roliati didakwa JPU Pasal  480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini