Saksi Mahkota Sebut Nurhalim terlibat Pesta Narkoba

0
860

RASIO.CO, Batam – Tiga saksi mahkota dalam kasus perkara narkoba menyebut terdakwa Nurhalim Saputra terlibat pesta sabu di bukit tower mukakuning sesudah memastikan sabu senilai Rp100 juta dibeli untuk dibawa ke Bangka-Belitung.

Hal ini diungkapkan tiga saksi mahkota yang dihadirkan JPU yakni, Bambang, Bowo dan Syaifullah di ruang sidang PN Batam.Rabu(23/05).

“Sabu udah sesuai pesanan dan berlanjut kami pesta sabu termasuk Nurhalim di bukit tower Batam,”kata Bambang yang merupakan kurir asal bangka-Belitung.




Hal yang sama juga diungkapkan, Bowo, bahwa transaksi pembelian sabu dijetahui terdakwa Nurhalim dan kamidatang ke Batam untuk membeli terhadap rekannya serta bertemu di hotel Aviari.

“Kami mendapatkan upah Rp10 juta jika berhasil membawa ke bangka, namun upah belum kami terima,”ujar Bowo.

Sementara itu, saksi mahkota Syaifullah malh berbelit dipersidangan dan mengatakan bahwa Nurhalim tidak terlibat tetapi saat JPU mempertegas bahwa di BAP kepolisian Syaifullah mengatakan terdakwa Nurhalim terlibat dan akhirnya mengakui keterlibatan terdakwa Nurhalim.

“Benar yang mulia Nurhalim terlibat dan saya mendapat upah Rp2 juta,”ujarnya singkat.

Diketahui, Parahnya, sabu seberat 2 ons bernilai Rp100 juta, terdakwa halim hanya mendapat upah Rp300 ribu rupiah dan barang didapat melalui kakaknya Marwan di lokasi Tower, Mukakuning, Batam.Senin(02/04).

Sidang yang dipimpin majlis hakim ketua, Iman didampingi dua hakim anggota mendegarkan pembacaan dakwaan JPU Rosmalina Sembiring . Ia menyampaikan, terdakwa ditangkap kepolisian Desember 2017 di Pos Tower Piayu Simpang Empat Panbil Kota Batam.

Berawal Terdakwa diajak oleh Saksi Saiful untuk menemaninya menemui seseorang di Hotel Aviari, yang ingin membeli sabu sebanyak ons, lalu terdakwa dan Saksi Saiful menuju hotel aviari dan sesampai di hotel Aviari Saksi Saiful menghubungi seseorang.

Selanjutnya terdakwa dan Saksi Saiful naik ke lantai 3 ke kamar 322 tempat Saksi Bowo dan Saksi Bambang menginap (Masing-masing diajukan dalam perkara diajukan terpisah) lalu Saksi Saiful menanya kepada Saksi Bambang “Abang ada berapa duit bang ?

Dijawab Saksi Bambang Rp.75 Juta, lalu Saksi Saiful mengatakan “Kalau 75 Juta saya tidak bisa ngasi 200 Gram bang, bisa Cuma 150 Gram, lalu Saksi Bowo dan Saksi Bambang menelpon seseorang dan mengatakan “Uangnya sudah ada 90 Juta,

lalu dijawab Saksi Saiful kalau 90 Juta saya usahakan” Lalu Saksi Saiful menghubungi temannya Hadi menanyakan apakah ada barangnya (sabu), dan Hadi menjawab lagi kosong dan akan mengusahakannya ke tempat lain dan akan segera mengabari,

Namun karena tidak ada kabar dan dihubungi Hpnya tidak aktif lalu Saksi Saifulmenanya kepada Terdakwa “Lim, siapa yang kamu tahu bisa jual sabu 2 ons lalu dijawab terdakwa “Ada Pollah abang sepupu saya Marwan(DPO) coba saya hubungi dulu ya.

” lalu Terdakwa menghubunginya dengan menggunakan HP saksi Saiful dan dijawab Marwan “ada”, lalu dijawab Marwan “ Serius tak ini Lim ? lalu dijwab Terdakwa “Betul Bang, kalau tidak percaya ini ngomong dengan Saifullah” .

lalu terdakwa menyerahkan Hp kepada Saksi Saifullah dan dalam pembicaraan Marwan dengan Saksi Saifullah disepakati harga 2 ons sabu seharga Rp100 juta dan setelah ada kesepakatan harga lalu Terdakwa berangkat terlebih dahulu untuk memastikan bahan sabu kepada Marwan

dengan menghubungi Marwan dan bertemu dengan Marwan di Halte Panbil, lalu Terdakwa dan Marwan menuju ke Tower Piayu dan bertemu dengan Sdr. Andi(DPO) dan mengatakan Jadi ngak bahannya 2 Ons ? lalu dijawab Terdakwa “ Jadilah Bang ‘ ,

Dan tidak lama berselangSaksi Saiful bersama dengan Saksi Bowo dan Saksi Bambang tiba yang menyusul Terdakwa dengan menggunakan taksi, lalu Saksi Saiful, Saksi Bowo dan Saksi Bambang turun dari Taksi mengikuti Terdakwa.

Marwan menuju arah tower dan duduk sambil makan durian di dekat pos tower, sekitar setengah jam kemudian datang 2 orang laki-laki pemilik sabu tersebut dan masuk ke dalam pos dekat tower yang diikuti oleh Saksi Bowo dan Saksi Bambang lalu Saksi Saiful dan Terdakwa disuruh juga masuk sedangkan Sdr. Marwan menunggu di luar

Didalam pos tower tersebut Terdakwa melihat 2bungkus plastik yang berisi sabu kemudian Saksi Bambang dan Saksi Bowo menanya kepada pemilik sabu : Boleh tengok ya ? dan dijawab pemilik sabu “Boleh”

lalu Saksi Bowo dan Saksi Bambang secara bergantian melihat dan memeriksanya lalu Saksi Bambang dan Saksi Bowo mengatakan kepada pemilik Sabu “ Boleh Buka” lalu dijawab pemilik sabu “bukalah”

lalu pemilik sabu memberikan bonk alat hisap sabu lalu Saksi Bambang membuka salah satu plastik sabu tersebut dan mengeluarkan sebagian sabu dan memasukkannya dalam bonk sebagai bahan test, lalu Saksi Bambang dan Saksi Bowo secara bergantian menghisapnya,

lalu Terdakwa dan Saksi Saiful dan pemilik sabu ikut pula menghisapnya, lalu Saksi Bambang dan saksi Bowo mengatakan “Barangnya ok’, lalu kedua bungkus sabu tersebut diambil pemiliknya kembali dan mengatakan uangnya tidak cukup,

lalu Saksi Saiful mengatakan uangnya 10 Juta lagi besok boleh ? dan dijawab oleh pemilik sabu “Boleh”, kemuadian Saksi Bowo ikut dengan salah seorang pemilik sabu tersebut untuk mentransfer uang dan sekitar 15 menit kemudian Saksi Bowo kembali lalu pemilik sabu memberikan 2(dua) bungkus sabu tersebut kepada Saksi Bowo

dan setelah terjadi kesepakatan jual beli dan serah terima sabu tersebut, lalu terdakwa mengantarkan Saksi Bowo dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat Saksi Bowo menginap di Hotel Sky In,

Sedangkan Saksi Saiful dan Saksi Bambang diantar oleh pemilik sabu sampai ke Halte lalu Saksi Saiful dan Saksi Bambang naik angkot menuju Hotel Aviari dan sesampai di Hotel Saksi Bambang memberikan Rp.300.000.- kepada Terdakwa sebagai uang rokok

dan setelah Terdakwa selesai mengantarkan Saksi Bowo ke Hotel Sky in selanjutnya terdakwa menjempaut Saksi Saiful di Hotel Aviari dan mengantarkannya ke kos-kosannya di daerah Nagoya dan Saksi Saiful memberi Rp. 100.000.- kepada Terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Nurhalim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini