Saksi Ungkap Luka Gosong Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS di Sidang Militer

0
27
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan saksi dari TNI di Pengadilan Militer Jakarta. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menghadirkan saksi dari internal TNI di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5).

Saksi yang dihadirkan oditur militer, Heri Heryadi, mengungkap adanya kejanggalan saat memeriksa kondisi dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang mengalami luka bakar pada tubuhnya.

Heri menjelaskan, kedua terdakwa sempat tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit dan berada di mes Bais TNI untuk menjalani perawatan. Saat diperiksa, ia menemukan luka gosong pada bagian wajah, tangan, hingga dada.

“Yang pertama ditanya kenapa, mereka jawab tersiram air panas. Tapi ada keanehan karena keduanya mengalami hal yang sama,” ujar Heri di persidangan.

Ia menambahkan, jawaban kedua terdakwa dinilai berbelit-belit ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyebab luka tersebut. Bahkan, keduanya tidak langsung mengakui bahwa luka itu berasal dari cipratan air keras.

“Mereka hanya bilang siap salah, siap salah,” katanya.

Heri juga menyampaikan perbedaan karakter luka yang dilihatnya. Menurutnya, luka akibat air panas umumnya menimbulkan lepuhan, sementara kondisi yang ditemukan justru tampak menghitam seperti gosong.

“Kalau tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, ia memperkirakan luka pada wajah terdakwa mencapai sekitar 80 persen. Selain itu, ditemukan pula bekas luka pada tangan dan dada terdakwa lainnya.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer sebelumnya menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal para terdakwa terhadap korban, yang dinilai telah melecehkan institusi TNI saat menghadiri rapat pembahasan revisi undang-undang.

Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini