RASIO.CO, Batam – Sam Hwat alias Ameng merupakan mantan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) yang saat ini disidang dalam kasus pengelepan uang DP perumahan Darussalam dituntut JPU Rumondang 12 bulan pejara, dimana terdakwa juga tersandung kasus dugaan korupsi BPHTB di BPN Batam dengan tersangka BS.
“Terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Rumondang diruang Tirta PN Batam. Selasa(25/07/2017).
Usai mendegarkan tuntutan JPY yang poin saja, majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota mengangenda sidang berturut-turur dengan besok sampai kamis putusan karena masa tahanan terdakwa akan habis.
Diketahui, Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi, setelah diproses akhirnya Ameng harus duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam, Selasa(16/05).
JPU Romondang Manurung dalam pembacaan dakwaan terhadap Ameng menyampaikan, Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama itu telah “menilep” sebagian uang hasil penjualan unit di Darussalam Residence pada medio 2013 sampai dengan 2015.
Peristiwa bermula Terdakwa selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama melakukan kerja sama dengan PT. Mardahatillah Indo Persada yang diwakili oleh saksi Hadi Suyitno selaku kuasa direktur untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Piayu yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Penjualan Perumahan dan Ruko, No 47 tanggal 21 Nopember 2013 dihadapan Notaris Kota Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn.
Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Mardahatillah Indo Persada yakni melakukan penjualan, menerima pembayaran atas penjualan unit, memberikan laporan penjualan dan laporan keuangan hasil penjualan unit serta mengumpulkan dokumen/surat dari para konsumen.
Sementara PT. STP berkewajiban membangun unit perumahan dan ruko yang telah di pesan oleh konsumen melalui PT. Mardatillah serta memberikan fee atau imbalan marketing, mempunyai hak untuk menerima laporan dan uang hasil penjualan serta menerima bantuan dari PT. Mardahatillah guna terlaksananya pembangunan unit perumahan dan ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu.
Harga kesepakatan rumah Tipe bangunan 30 sebanyak 151 harga perunitnya Rp. 125.000.000. Tipe bangunan 38 sebanyak 283 unit dengan harga perunitnya Rp. 155.000.000,00. Tipe bangunan 45 sebanyak 125 unit dengan harga perunitnya Rp. 210.000.000. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan kerja sama pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Playu terdakwa telah menerima uang dari saksi Hadi Suyitno hasil penjualan rumah sebesar Rp. 3.529.500.000,-.
Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan terdakwa melakukan penarikan uang perusahaan secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp. 274.433.300, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Padahal uang hasil penjualan unit-unit tersebut seyogyanya merupakan uang yang menjadi milik atau hak dari perusahaan.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Periode 2014/2015 Perumahan Darussalam Residence No: 001/KJAF/X/2016 tanggal 26 September 2016 dari Kantor Jasa Akuntansi FETRI, SE,AK,MM,BKP,CA disimpulkan terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan atau kecurangan atas pengeluaran Operasional PT. Sere Trinitas Pratama sebesar Rp. 274.433.300, yang dilakukan Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur.
APRI @ rasio.co