RASIO.CO, Batam – Pengadilan praperadilan PN Batam menolak gugatan yang diajukan pemohon Kusmalingga Widjaja PT Pulau Bintan Development terkait Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
“Menolak seluruh gugatan pemohon dimana penghentian penyidikan SP3 Polda Kepri sudah sesuai prosedural dan tidak betentangan dengan hukum,” Kata Hakim tunggal Renny Pitua Ambarita SH di ruang sidang PN Batam. Selasa(25/07/2017).
Kata Hakim, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/120/X/2016/Ditreskrimum tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah memberitahukan kepada pemohon bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. SPPP/51.a/X/2016/Ditreskrimum telah diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dimana penerbitan SP3 tersebut sah secara prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum dalam proses penyidikan tindak Pidana Penggelapan Atas Barang Tidak Bergerak dan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Abu Bakar Bin Saudin Dkk yang statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Membebankan seluruh biaya perkara terhadap pemohon,” tutupnya.
Seperti diketahui, PT Pulau Bintan Development (PBD) melakukan upaya hukum melalui praperadilan terhadap Polda Kepri. Setelah laporan perkara atas pemalsuan dokumen lahan seluas 127 hektare di Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan oleh Abubakar Cs dihentikan Polda dengan alasan telah daluwarsa.
Awalnya tahun 1990 PT PBD mendapatkan rekomendasi untuk pengembangan pariwisata di pulau Bintan dari Gubernur Riau, dimana telah membebaskan tanah seluas 104 hektar dari 52 pemilik asal, sebagaimana terlampir dalam surat Gubernur Riau.
Berlanjut PT PBD memohon sertifikat kepada kantor Pertanahan, ketika itu Kepala Pertanahan menjelaskan bahwa karena diatas tanah tersebut telah terbit SK ijin lokasi untuk pengembangan pariwisata kepada PT Buana Mega Wisatama (BMW) seluas 23 hektar, maka PBD diminta menghubungi untuk melepaskan hak tanah atau melakukan kerjasama.
Terjadi pertemuan beberapa kali antara PT BMW dengan PT PBD, selanjutnya PT BMW menunjuk PT Bintan Resort Corporation (BRC) sebagai pengelola lahan untuk bersurat kepada PT PBD isinya mengakui bahwa tanah seluas 127 hektare adalah tanah milik PT PBD, dan kemudian menawarkan untuk dilakukan tukar guling dengan tanah milik PT BMW diblok berbeda.
Namun, setelah ditunggu sekian lama pihak PT BRC sulit untuk dihubungi, sementara dilokasi tanah PT PBD sudah mulai diadakan perataan tanah dan pembangunan fisik.
Karena merasa diserobot, maka dilaporkan ke Polres Tanjung Uban dan dari hasil SP2HP, dinyatakan tanah PBD seluas 127 hektare telah menjadi bagian dari sertifikat hak guna bangunan atas nama PT BMW seluas 424 hektare pada tahun 1993.
Berhubung proses pelaporan PT PBD di Polres Bintan tidak ada kemajuan maka memohonkan untuk ditarik Kepolda, dari hasil penyidikan Polda diketahui bahwa Badan Pertanahan Nasional terlalu berani menerbitkan sertifikat tanpa alas hak yang sah, khususnya diatas tanah PT PBD seluas 50 hektare, sedangkan 77 hektare BPN juga tidak meneliti dan mengukur tanpa ada landasan yang sah.
Akhirnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Polda Kepri, dengan nomor B/120/X/2016/Ditreskrimum, 18 Oktober 2016 berbunyi bahwa perkembangan proses penyidikan perkara atas pemalsuan dokumen atau penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP telah dihentikan.
Alasannya, Perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP menjadi tidak terpenuhi karena barang bukti berupa surat alas hak atan nama Abubakar bin Saidun sudah dilakukan pencarian dan penggeledahan kekantor PT BMW hasilnya tidak ditemukan.
Sedangkan, untuk perkara penggelapan barang tidak bergerak belum diputuskan mengenai status kepemilikan tanah, mengingat bahwa alas hak yang dimiliki pihak PT PBD dan alasa hak dimiliki Abubakar Cs, sama tidak tercatat atau teregister di buku register tanah kantor Kepala Desa Sebong, Lagoi dan kantor Camat Bintan Utara sehingga PT PBD harus ada putusan status kepemilikan tanah terlebih dahulu.
APRI @ rasio.co