
RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perlunya penguatan tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi daerah. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4).
Dalam forum tersebut, Amsakar memaparkan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang tersebut dan pembukaan Masa Persidangan III.
Amsakar mengungkapkan, pertumbuhan pesat Kota Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, produksi sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk yang telah menembus 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Ia menilai, keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan menjadi alasan utama perlunya kebijakan yang lebih adaptif. Melalui Ranperda ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan teknologi.
Beberapa poin penting dalam rancangan tersebut meliputi penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masuknya investasi dalam pengolahan sampah agar dapat menghasilkan energi maupun produk bernilai ekonomi. Penguatan aspek pengawasan serta penerapan sanksi administratif juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.
Amsakar menjelaskan, pengajuan Ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka lantaran belum tercantum dalam Propemperda 2026. Hal itu didasari kondisi darurat sampah yang ditetapkan pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, Pemko Batam ingin mengubah cara pandang terhadap sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber daya yang memiliki nilai guna dan potensi ekonomi jika dikelola dengan baik.
Sebagai bagian dari proses, dilakukan pula penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut.
YD

