DPRD Batam Buka Masa Persidangan III 2026, Pembahasan Ranperda Jadi Prioritas

0
225
Foto/Ketua DPRD Kota Batam memimpin rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan penutupan dan pembukaan masa persidangan merupakan amanat regulasi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur pembagian masa sidang DPRD dalam satu tahun.

Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, pimpinan dewan secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan ketukan palu. Selanjutnya, pada forum yang sama, dibuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujar Kamaluddin.

Memasuki masa sidang baru, DPRD Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda prioritas. Di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, serta Ranperda mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Selain itu, sejumlah Ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 juga akan dibahas.

Tak hanya agenda legislasi, DPRD Batam juga dijadwalkan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan melalui berbagai kegiatan rutin selama Masa Persidangan III. Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini