RASIO.CO – Tanjungpinang – Pihak penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri memeriksa lima orang pihak manajemen UMRAH Tanjungpinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.
Kelima orang managemen UMRAH tersebut diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polda Kepri diruang database Sat Resktim Polresta Tanjungpinang dan dilakukan pemeriksaan siang hari.
“kelima orang tersebut kapasitasnya masih saksi dalam perkara dugaan korupsi satu proyek bernilai Rp29 milyar dari tiga proyek bernilai Rp100 milyar,” kata Sumber rasio. Senin(24/07/2017).
Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi melalui sambungan selularya terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.
Seperti diketahui, Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik
Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.
Informasi yang diperoleh sumber media rasio terpecaya, kasus dugaan korupsi
pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas
Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) senilai Rp29 milyar berpotensi merugikan keuagan negara lebih kurang Rp9 milyar.
“Kabarnya penyidik kepolisian sudah meningkatkan statusnya dari
penyelidikan jadi penyidikan dua hari lalu,” Kata sumber yang enggan
dipublis. Sabtu(22/07/2017).
Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status
dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan gelar perkara
tersebut, dan terhadap perkara tersebut dinilai layak dan patut untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan LSM Getuk Tanjungpinang Jusri
Sabri,” ujar sumber.
Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.
Kemudian menentukan siapa pihak yg akan dimintakan
pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Demikian laporan
perkembangan penanganan perkara tersebut diatas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.
Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.
APRI @ rasio.co