
RASIO.CO, Batam – Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) yang saat ini disidang dalam kasus pengelepan di PN Batam, teryata juga tersandung kasus dugaan korupsi BPHTB di BPN Batam dengan tersangka BS.
Namun, Sam Hwat dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Karimun Pinang Jaya dimana berhasil memenangkan lelang sebidang tanah Seluas 139.292 M2 Belum mneyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) ke kas negara yang didukung keterangan pihak Dispenda belum mempunyai Nilai Objek Pajak(NOP).
Tanah tersebut berhasil diperoleh Sam Hwat memenangkan lelang berdasarkan berita acara lelang eksekusi no 14/BA/POT.G.EKS/2006/PN Batam tanggal 29 april 2010 serta telah membayar harga pokok lelang dan PPH-final tetapi diduga belum membayar BPHTB Rp1,5 milyar.
“Diduga pemenang lelang SH bekerja sama dengan oknum BPN BS tidak menyetorkan BPHTB ,” Kata sumber oknum R.Senin(22/05/2017).
anehnya, tambahnya, informasinya pemenang lelang Sam Hwat diminta mengajukan kembali BPHTB ke BPN serta menyetorkan uang supaya kasusnya dianggap lalai dan tersangka dapat bebas ,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menahan seorang Kasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam berinisial BS yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,5 miliar.
“Surat penahanannya sudah saya tanda tangani kemarin (Rabu sore). Yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Kamis (3/11/2016).
Kasus korupsi tersebut, kata Budi, terungkap dari hasil penyelidikan pihak kepolisian pada satu perusahaan yang menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun oleh tersangka uang sebesar Rp1,5 miliar tidak diserahkan ke kas negara.
“Perusahaan itu memperolah tanah 12,5 hektare di dekat Mercelia Batam Centre dari lelang dengan nilai Rp31 miliar. Saat pihak perusahaan mengurus BPHTB, biaya sekitar Rp1,5 miliar yang dibayar pengusaha tidak masuk ke kas negara,” kata dia.
Parahnya saat ini Sam Hwat dalam proses persidangan PN Batam dimana sebagai direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi. dan terdakwa telah mendekam dalam tahanan.
APRI @www.rasio.co



