Santi Rahayu Divonis 18 Bulan Terkait Kasus PMI Nonprosedural

0
844

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN)Batam akhirnya memvonis terdakwa Santi Rahayu selama 18 bulan penjara terkait kasus Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ke negara Singapura.

Majelis Hakim ketua, Welly Sugianto didampingi dua hakim anggota, terbukti secara sah dan menyakinkah melakukan tindak pidana.

“Yang Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penempatan Pekerja migran Indonesia,”

“Menjatuhkan penjara pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Welly. Senin(18/11).

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Dan vonis majelis hakim separuh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Terdakwa Santi Rahayu merupakan tangkapan Polresta Barelang pada bulan April 2024 di Perumahan Paragon Hill Blok Ametis,Beoian ,Batam.

Dimana ketika Tim Polresta Barelang mendapatkan laporan masyarakat

dimana ada calon pekerja migran asal Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Singapura untuk menjadi asisten rumah tangga, namun ditampung di Perum Paragon Hill Blok Ametis No. 33 Kel. Belian Kec. Batam

Selanjutnya saksi penangkap dari Sat reskrim Polresta Barelang menuju Perum Paragon Hill  dan mendapatkan terdakwa bersama dengan saksi korban Riko Erita dan saksi korban Baiq Noviana.

Tim kepolisian mengamankan terdakwa bersama dengan saksi korban Riko Erita dan saksi korban Baiq Noviana, dilakukan pemeriksaan dimana saksi korban Riko Erita awalnya bertanya kepada saudara Lidia mengenai lowongan pekerjaan diluar negeri.

Kemudian saudara Lidia memberikan nomor handphone terdakwa dengan nomor +62821-7681-1186. Selanjutnya saksi Riko Erita ada menghubungi terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.

Dimana pada intinya saat itu terdakwa ada bertanya kepada saksi korban Riko Erita apakah saksi korban Riko Erita betul – betul mau bekerja dan dijawab oleh saksi korban Riko Erita betul ingin bekerja.

Kemudian saat itu terdakwa ada menawarkan kepada saksi korban Riko Erita untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan majikan orang india atau cina dengan gaji 630$ Singapura / bulan dan akan dilakukan interview dengan calon majikan melalui video call.

Selanjutnya terdakwa ada memberikan kode booking tiket pesawat Palembang – Batam kepada saksi korban Riko Erita.

Hasil pemeriksaan saksi Baiq Noviana, dimana awalnya tanggal 10 Maret 2024 saksi Baiq Noviana ada bertanya kepada saudara Mina dimana pada intinya ingin bekerja di luar negeri, dan saudara Mina ada memberikan nomor agen di Batam yakni terdakwa.

Selanjutnya saksi Baiq Noviana ada menghubungi terdakwa, dimana terdakwa ada bertanya: “sudah pernah bekerja di Singapura? serta apakah sudah memiliki paspor? Dan dijawab oleh saksi Baiq Noviana: “saya tidak memiliki paspor dan tidak pernah ke Singapura” kemudian di jawab oleh terdakwa: “yaudah nanti saya proses, kirimkan KTP, Ijazah, akte lahir, dan surat vaksin serta kirimkan foto diri dengan memakai pakaian sopan”.

Selanjutnya terdakwa ada berkata: “karena kamu belum pernah menjadi TKW dan kamu tamatan D3 maka kena potongan gaji selama 6,5 bulan, kamu siap enggak?” lalu dijawab oleh saksi Baiq Noviana: “siap bu”. Selanjutnya terdakwa ada mengirimkan kode booking pesawat kepada saksi Baiq Noviana tanggal 17 Maret 2024.

Adi@www.raaio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini