
RASIO.CO, Bangka – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas sejumlah tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Bangka dan Bangka Tengah.
Dikutip CNNIndonesia, Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp12,9 triliun akibat kerusakan lingkungan dan pemanfaatan ruang kawasan hutan tanpa prosedur.
Ketua Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset, serta 10 unit alat hisap pasir yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Selain wilayah tersebut, Satgas PKH juga menertibkan empat lokasi tambang ilegal lainnya di wilayah Bangka dengan total luas area sekitar 102,37 hektare. Dari penertiban di empat lokasi itu, aparat mengamankan 27 unit excavator dan 3 alat hisap pasir.
“Kami masih melakukan perhitungan rinci terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal di empat lokasi tambahan tersebut,” kata Febriel.
Ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal ini merupakan upaya untuk menekan kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian kawasan hutan, dan memastikan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Satgas PKH akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Bangka dan sekitarnya.
***


