Satlantas Polresta Barelang Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

0
1784
foto/yuyun

RASIO.CO, Batam – Di situasi pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperpanjang SIM nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si mengatakan, Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.

“Kami umumkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis semenjak tanggal 24 Maret 2020 s/d 29 Mei 2020 akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan SIM nya tersebut dinyatakan masih berlaku apabila diperiksa petugas Kepolisian di lapangan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si, Rabu (3/6).

SIM yang mati di saat pandemi takkan ditilang, tidak akan ada penegakan hukum dan penilangan kepada masyarakat.

Yunita menambahkan, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.

“Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Covid-19 tak perlu membuat SIM baru,” jelas Yunita.

Khusus untuk perpanjangan SIM, Selain di Kantor Polresta Barelang, kami membuka loket mobil SIM Keliling juga di Parkiran Kepri Mall dan Nagoya Hill.

“Jadi kalau misalnya masyarakat datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati, atau telah tidak berlaku lagi di masa pandemi Covid-19 ini tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi kami berikan sampai tanggal 29 Juni 2020,” tutup Kasat Lantas Polresta Barelang.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini