
RASIO.COm Bintan – Meskipun Beberapa bulan lalu aktivitas tambang pasir ilegal dibintan pernah ditutup oleh aparat keamanan, Diduga aktivitas itu kembali beroperasi, Rabu (3/6).
Pantauan dilapangan, beberapa truk pengangkut pasir keluar masuk mengangkut pasir dari daerah kawal ke arah Tanjugpinang, lokasi tambang yang banyak dituju diduga milik salah satu pengusaha toko bangunan inisial R.
Entah mengapa, meskipun diwilayah tersebut bukan area pertambangan, namun usaha tambang pasir ilegalnya itu sangat moncer dan kebal hukum.
Tak sampai 30 menit, belasan truk masuk mengambil pasir ilagal dan keluar dengan truk dalam keadaan blepotan berisi pasir yang masih basah, sehingga badan jalan menjadi becek, kotor dan berdebu.
“Kemarin gencar-gencarnya ditutup, diduga tempat dia buka terus kok, malahan mensuplay ke pengusaha beton ready mix di Galang Batang,” ujar Jems kepada Rasio.co.
Dari penelusuran media ini, lokasi tambang pasir ilegal itu tak hanya di satu lokasi saja, bahkan, dari wilayah trikora hingga kawal banyak dijumpai truk pasir masuk kesebuah lokasi pasir yang berbeda.
Bahkan wilayah Galang Batang, Desa Gunung Kijang yang sebelumnya pernah ditertibkan oleh kepolisian, kini usaha ilegal itu sudah beroperasi kembali.
Sesuai Undang Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 158 yang menyebut. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 (ayat 3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 10 Tahun penjara dan denda 10 Miliar.
(Biro Bintan Jhon)

