Sekilo Sabu Vijay Diganjar 17 Tahun Penjara

0
644

RASIO.CO, Batam – Terdakwa A. Vijaya Raghavan Arumugam WNA Malaysia di ganjaran hukuman 17 tahun penjara serta denda 10 miliar dan atau subsidair 6 bulan penjara terkait 1 kilo sabu di Batam.

Terdakwa Vijaya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.Vijaya Raghanvan Arumugam berupa pidana penjara selama 17 Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10 miliaratau subsidair 6 bulan penjara, ” kata majelis hakim ketua Welly Irdianto didamping hakim anggota Dina Puspasari dan Monalisa Anita Theresia Siahaan. Senin(18/11) kemarin.

Terdakwa Vijaya merupakan tangkapan BNNP Kepri dengan cara undercover buy
Melalui imforman BNNP Kepri Erina, sebagai berkomunikasi dengan terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 kilogram seharga 90 ribu ringgit Malaysia.

Berlanjut sekira Maret 2024 terdakwa menghubungi Erina, bahwa terdakwa akan ke Batam dan menjemputnya di Pelabuhan International Batam Centre.Terdakwa akan sampai di Pelabuhan International Batam Centre pada pukul 11.30 WIB untuk sekaligus mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu.

Lalu saksi Erina  bersama Saksi Kristi langsung menuju ke Pelabuhan International Batam Centre menjemput Terdakwa mengunakan mobil.

Didalam mobil saksi memperlihatkan uang pembelian sabu senilai 90 ribu ringgit,lalu setelah melakukan perjalanan sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta kepada Saksi Kristi untuk memberhentikan mobil yang saat itu berada di parkiran Hotel Pasifik.

Kemudian Terdakwa meminta uang tersebut untuk diserahkan kepadanya dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr.Shing (DPO) dengan mengatakan bahwa uang tersebut sudah dipegang olehnya lalu Sdr  Shing mengirimkan peta lokasi tempat seseorang yang memegang narkotika jenis sabu tersebut.

lalu Terdakwa memperlihatkan kunci gembok kepada Saksi Erina dan mengatakan bahwa kunci tersebut merupakan kunci gembok untuk membuka gembok tas berisi narkotika, kemudian setelah Terdakwa menerima peta lokasi letak barang tersebut,.

Terdakwa mengirimkan peta lokasi letak narkotika jenis sabu kepada Saksi  yang mana sabu tersebut sudah dipegang oleh Saksi Tiar  (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi Erina langsung mengirimkan lagi (forward) lokasi tersebut kepada Saksi Kristi. Dan akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini