Tersandung Kasus Sabu Cair, Indra Bersujud Minta Maaf ke-Ibunya di Persidangan

0
656

RASIO.CO, Batam – Terdakwa M Indra Setiawan asal Palembang berurai air mata usai Penasehat Hukumnya menghadirkan ibu kandungan dijadikan saksi meringankan terdakwa di persidangan PN Batam. Selasa(19/11).

Terungkap dipersidangan, Bahwa ibunya terdakwa sudah melarang anaknya untuk berangkat ke Batam, namun hal itu diabaikan terdakwa Indra, dimana pagi berangkat sorenya sudah ditangkap pihak kepolisian Polda Kepri.

Saya larang untuk berangkat ke Batam tetapi (red-indra) bersekukuh juga pergi,”

Saat nonton tv sore, saye lihat anak saya ditangkap polisi,” kata ibunya terdakwa diruang sidang utama, PN Batam.

Tambahnya, anaknya telah kawin lagi tampa sepengetahuan dirinya sedangkan di Palembang sudah punya istri dan anak.

“Saya kecewa dan sulit memaafkannya,” ujarnya.

Sementara itu, dipersidangan Terdakwa Indra kawin sirik dengan terdakwa Faiziah Maretta yang juga sudah meninggalkan anak dan suaminya. Dimana kedua terdakwa diduga melakukan hubungan spesial dan sesama pemain Narkoba.

Dipersidangan, Terungkap terdakwa Indra mengakui pernah ke Malaysia bersama Terdakwa Fauziah, namun Indra mengaku hanya mengawal salah seorang anggota dewan, bukan membeli Narkoba.

Saya ke Malaysia mengawal anggota dewan dan tau ada duit 30 juta dibungkus dalam amplop tetapi bukan beli Narkoba,” kata terdakwa Indra dipersidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Tiwik,  mempertanyakan tujuan Terdakwa ke Malaysia dan uang 30 juta dalam amplop uang apa dan untuk apa, tetapi Terdakwa berdalih utk tidak beli sabu cair.

“Baiklah kalau terdakwa tetap pada pendiriannya ,itu pendapat anda,” ujar Tiwik.

Namun, dalam hal perselingkuhan terdakwa mengakui dan sudah suka sama suka keduanya.

Kasus dugaan pembuatan sabu cair ,terbongkarnya atas penangkapan terdakwa Juhari si Apartemen Queen Victoria Batamcemtre May 2024 lalu.

Apartemen Queen Victoria disebabkan oleh bandar Ibuk Sopi, Edi dan Jon yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Terdakwa Juhari kenal Edi(DPO) dan diajak bergabung dengan ibuk Sopi dan diserahkan Apartemen selama satu bulan.kamar Nomor 18-2C dilantai 18. Dan mobil juga direntalkan oleh Jon(DPO).

Sedangkan paling sering inten berkomunikasi Juhari dengan Ibu Sopi warta jon kedua nya DPO, dan selanjutnya para terdakwa mendapatkan informasi akan ade penjemputan barang di Pelabuhan tikus Tanjungriau, Batam.

 “bang kita malam ini standby ya sampai besok pagi” kata Jon(DPO) “kita mau jemput sabu cair ni bang” oh ngak sabu kristal ya bang. Terdakwa Jauhar jawab oke.

Ketiga terdakwa, berhasil menjemput sabu cair 68 botol sabu cair dari Malaysia dan dibawa ke Apartemen Queen Victory mengunakan mobil rental.

Sementara itu, Terdakwa Indra dan pacarnya Fauziah pemebeli sari palembang dimana ketika transaksi 10 botol cairan sabu ditangkap tim kepolisian ditresnarkoba polda kepri.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini