Sembunyikan Sabu Dihotel RD Ditangkap Polisi

0
991

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit II Polda Kepri berhasil menangkap RD diduga pengedar sabu di Terminal Mukakuning, Batam.Selasa(26/05).

Ironisya, Saat dikembangkang lagi teryata RD menyembunyikan barang bukti disalah satu kamar hotel di wilayah Batuaji dengan total barang bukti 103 gram sidap edar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R terminal Muka Kuning,Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

“Tim kemudian melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji. Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Untuk diketahui, tersangka RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yuyun@rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini