Sepak Terjang Kasus Judi Online di Batam Hingga Vonis 3 Bulan Penjara

0
720

RASIO.CO, Batam – Adanya penyelengara judi online di kota Batam bukanlah hisapan jempol belaka, bahkan para dedengkot judi online ini sudah pukuhan kali ditangkap aparat kepolisian hingga di vonis di pengadilan Negeri(PN) Batam.

Baru-baru ini kasus judi online jenis
www.AgenSloto.com,www.SpinRoma.com, www.PulsaSloto.com dengan terdakwan 10 orang dan merupakan tangkapan polresta bareng.

Ironisnya, 10 terdakwa ditangkap di Taman Golf Residence 2 Blok S 6 No.26 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, sekira bulan Oktober 2021 lalu.

Parahnya, para terdakwa yang mana kasusnya di split Dituntut JPU Wahyu Otaviandi 6 bulan penjara dan divonis akhir januari 2022 oleh majelis hakim 3 bulan penjara.

Ke10 terdakwa nerdasarkan tuntutan jaksa hingga vonis hakim terbukti dengan dakwaan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Dan terbebas dari pasal dan atau kedua Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Judi online hanya 3 bulan penjara, makin banyaklah penyelenggara judi online ilegal di batam,” ujar toko maayarakat yang anggan dipublis. Senin(21/03).

Ke-10 narapidana didugapun sudah melenggok menghirup udara segar di luar penjara, pertama Narapidana Iin Safitri, Putri Hermalia, Silvi Ezianita, Rabiatul Adawiyah, Eca Lestari septiani.

Narapidana Joice Prasenda Amrosila dan Adinda Putri dan diduga sebagai bos kecil Wlly Albert, Evita Veren dan Antoni Susanto. Seluruhnya merupakan tangkapan Polresta Barelang.

Dari kasus diatas, Diduga para penyelenggara judi online di Batam menjamur bahkan kabarnya diselemgarakan di hotel dan lokasi mewah di diduga di imperium.

Paral pelaku intelektual berkeliaran bebas karena diduga anak buah mereka hanya dapat hukuman ringan di pengadilan.

Menyatakan Terdakwa I. Iin Safitri, Terdakwa II. Putri Hermalia, Terdakwa III. Silvi Ezianita, Terdakwa IV. Rabiatul Adawiyah, Terdakwa V. Eva Lestari Septiani, Terdakwa VI. Joice Prasenda Amrosila  dan Terdakwa VIII. Adinda Putri Anjanis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.

ADI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini