
RASIO.CO, Batam – Berkas perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri yang menyeret anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnadi bakal segera disidang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan berkas perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri itu ke Kejati Kepri. Anggota Subdit III Tipikor Polda Kepri sebelumnya meringkus tersangka Ari Rosnandi di Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (31/3). Saat itu Ari Rosnandi hendak kabur menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Mengutip tribunbatam, Anak eks Gubernur Kepri Isdianto itu sebelumnya tiba melalui Bandara Hang Nadim dari Jakarta, Sabtu (1/4) sekira pukul 12.30 WIB. Ia terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri. Ia disebut-sebut sebagai otak pelaku untuk mengurus berbagai dokumen kegiatan yang melibatkan beberapa organisasi.
“Lagi menunggu P21 jaksa. Berkas sudah kami kirimkan,” ujar Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6).
Adapun untuk tersangka korupsi dana hibah Dispora Kepri ini masih ditahan di Polda Kepri sembari menunggu petunjuk jaksa dan dinyatakan P21.
***

