Sidang Perdana Kasus Penipuan Kasatpol PP Batam

0
996

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negera(PN) Batam hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Hendri merupakan mantan Kasatpol PP Batam.Kamis(22/03).

Mantan Kasatpol PP Batam Hendri diduga melakukan penipuan terhadap perusahaan PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp283 juta yang wacanananya untuk pengosongan lahan milik yang terletak di Tanjung Uma.

Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997,terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan / membebaskan lahan, namun digunakan secara pribadi oleh terdakwa.

Diketahui melalui SIPP PN Batam. BahwaTerdakwa Hendri pada hari Kamis dan Jumat sekitar tanggal 28 Juli 2016 dan tanggal 05 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 wib.

Hendri diduga melakukan penipuan terhadap perusahaan PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp283 juta yang wacanananya untuk pengosongan lahan milik yang terletak di Tanjung Uma.

Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997,terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan / membebaskan lahan dan mrnyanggupi melakukan pengosongan lahan disana.

Namun terdakwa menyampaikan permintaan sejumlah dana sebesarRp. 283.200.000.- dan terdakwa menjanjikan kepada korban akan mengosongkan / membebaskanlahan tersebut paling lama selama 3 (tiga)bulan.

Dan korban percaya kepada terdakwa dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dimintakan terdakwa lalu pada tanggal 28 Juli 2016 terdakwa menjumpai korban kekantor PT. Putra Karyasindo Prakarsa dan meminta uang kepada korban.

Lalu korban memerintahkan saksi Setiyarni (karyawanbagiankeuangan di PT. PKP) untuk memberikan uang sejumlahRp. 231.200.000.- disertai kwitansi bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh terdakwa.

PerbuatanTerdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini