Skenario Mohd Yasid Warga Malaysia Seludupkan Sabu 4 Kilo Melalui Pelabuhan Tikus Batam

0
1104
foto/ist/ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mohd Yasid Bin Suling warga lot 1859 jalan haji Salawu batu 16 1/2 81800 ulu tiram, Malaysia, memasok sabu 4,3 kilo melalui pelabuhan tikus bale-bale, Nongsa , Batam.

Ironisnya, terdakwa Mohd Yasid telah berupaya mengatur skenario bersama Sri (WNA) untuk mensuplay narkoba tersebut ke Medan melalui Batam.

Namun, kandas akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti 4.376 gram dalam tas ransel warna hitam.

Terdakwa diduga merupakan pemain sabu sebagai jaring pemasok oleh JPU Nani Herawati dijerat pasal 114 ayat (2)Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. Dengan ancaman mati.

Dan sidang terdakwa saat ini terkesan digesa dimana sidang pertama sudah langsung sampai pemeriksaan terdakwa dan hari ini diwacanakan penuntutan oleh JPU yang akan dilaksanakan diruang sidang Purwoto Gandasubrata dimana dengan majelis hakim Mangapul Manalu.

Terdakwa merupakan warga negara Malaysia, dimana sudah merencanakan akan memasok sabu Ke Medan, namun terdakwa mengaku baru sekali melakukannya.

“Aneh aja satu kali sidang, sidang kedua langsung akan dituntut,” Kata pengunjung sidang di PN Batam yang enggan dipublis.

Sementara itu, ditangkap kepolisian sekira 25 September 2018 , sekira pukul 01.15 wib di Pantai Bale BaleKampungTuaBakauSeripKec. Nongsa – Kota Batama.

Berawal hari Selasa tanggal 11 September 2018, saat terdakwa sedang berada di tempat tinggal yang beralamatkan di Lot 1859 Jalan Haji Samlawi Batu 16 ½ 81800 Ulu Tiram Johor ,Malaysia.

Saudara Sri menghubungi terdakwa kenomor 013-8304275 dan mengatakan “ engkau nak kerja tak ? (maksudnya mau kerjaan atau tidak ? ) “ kemudian terdakwa jawab “ nak lah, kerja apa ? (maksudnya mau, kerja apa ?) “ lalu saudara SRI katakan “ antar barang ke Medan Indonesia melalui Batam “

Kemudian terdakwa katakan “ aku tak ada paspor “ dijawab oleh saudara Sri “ oke, nanti aku bagi duit untuk engkau buat Paspor (maksudnya diberi uang untuk membuat Paspor) “ kemudian terdakwa katakan “ oke lah, tapi besok engkau bawa sekali Ice (maksudnya sabu) senilai RM 100 untuk aku hisap “ lalu dijawab oleh saudara SRI “ oke “ .

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa ada bertemu dengan saudara Sri dan ianya menyerahkan uang sejumlah RM 200 kepada terdakwa serta 1 bungkus Ice atau sabu.

Setelah uang serta Ice atau sabu tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa seorang diri pergi ke Plaza Angsana Johor Bahru untuk membuat Paspor yang mana saat itu selesai sekira pukul 21.30 waktu Malaysia.

Terdakwa dengan menggunakan Handphone terdakwa nomor 013-8304275 langsung menghubungi saudara Sro (tidak ingat nomornya) dan mengatakan “ Paspor sudah siap “ dijawab oleh saudara SRI “ oke “, setelah itu hubungan telephone ditutup dan terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa serta menggunakan Ice atau sabu yang terdakwa peroleh dari saudara Sri.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia, pada saat terdakwa sedang berada ditempat tinggal terdakwa, saudara SRI ada kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan

“ malam ni engkau berangkat ke Batam tapi lewat jalur gelap, sekarang aku tunggu engkau di Taman Putri Wangsa “ lalu terdakwa jawab “ oke “ kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dan setelah sampai serta bertemu dengan saudara Sri kemudian ianya langsung menyerahkan 1 buah tas ransel warna hitam merek The North Face kepada terdakwa.

Dsaat itu terdakwa katakan kepada saudara SRI “ apa isi dalam Bag (Tas) ini ? “ dijawab oleh saudara SRI “ isi dia obat “ lalu dikarenakan terdakwa kurang percaya maka terdakwa katakan “ betul tak ni, kalau seandainya ini bukan obat atau benda lain, macam mana ? “ kemudian saudara Sri mengatakan “ iya betul tu obat, jadi engkau tak percaya ?

“ lalu terdakwa jawab “ macam mana aku nak percaya masalahnya Bag (tas) ini dikunci (digembok), aku tak bisa pastikan isi dalam dia betul tak obat, pokoknya sempat aku ditangkap aku bakal tunjuk rumah engkau sampai engkau pun ikut ditangkap “ kemudian saudara SRI mengatakan

“ betul tu obat, pokoknya engkau jangan coba – coba buka Bag itu, kalau nanti si Jo orang yang terima di Medan bilang ke aku kalau kunci Bag dia rusak, engkau tak aku bayar “ lalu terdakwa jawab “ berapa engkau nak kasi ke aku upah kalau aku berhasil bawa Bag ini ke Medan ?

“ dijawab oleh saudara SRI “ nanti orang yang terima Bag tu di Medan akan kasi uang ke engkau RM 500 “ mendengar hal demikian terdakwa katakan “ sedikit betul “ dijawab oleh saudara SRI “ untuk tiket atau tambang (ongkos) engaku tak perlu risau, semua aku yang atur, RM 500 bersih untuk engkau

“ dikarenakan terdakwa membutuhkan uang maka terdakwapun menyetujui rencana untuk membawa Bag tersebut ke Medan melalui Batam, setelah itu terdakwa dibawa oleh saudara SRI dengan menggunakan kereta (mobil) Proton Espiria warna Silver miliknya ke Bandar Kota Tinggi.

Setelah itu terdakwa disuruh oleh saudara Sri untuk ikut temannya yang saat itu baru terdakwa tahu bernama Man, dan dengan menggunakan kereta (mobil) Proton Wira warna abu – abu milik saudari Man.

Kemudian terdakwa sambil membawa Bag tersebut diantar ke Sungai Rengit Johor Bahru Malaysia dan sampai sekira pukul 19.00 waktu Malaysia di penampungan tempat dimana orang Indonesia berkumpul (Tki Gelap), setelah itu sekira pukul 23.00 waktu Malaysia terdakwa bersama rombongan orang Indonesia tersebut berangkat dengan menggunakan Speed Boat menuju ke Batam.

Dan sampai (di Perairan Pantai Bale Bale Kampung Tua Bakau Serip Kec. Nongsa – Kota Batam) sekira pukul 01.00 wib, setelah itu terdakwa bersama penumpang lainnya turun dari Boat tersebut dan berjalan kaki menuju ke bibir pantai dengan saat itu Bag tersebut terdakwa sandang dibahu.

Sesampainya di pantai ada beberapa orang mengaku Polisi memeriksa atau menggeledah terdakwa dan saat itulah ditemukan dari dalam Bag yang terdakwa bawa barang bukti berupa 3 bungkus Narkotic jenis Ice atau sabu sehingga saat itu terdakwa ditangkap.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini