Sodomi Anak Dibawah Umur, Karim masuk Bui 9 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Diduga memiliki kelainan sek, terdakwa M. Karim Bin A Yusuf melakukan sodomi anak berusia dibawah umur berinisial IP(9). berulang kali, akibat perbuatannya Majlis hakim memvonis 9 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan kejahatan terhadap anak maka sesuai pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dihukum 9 tahun penjara potong selama masa tahanan,” Kata Imam Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota diruang sidang Sari PN Batam. Selasa(18/07/2017).

Lanjut dia, perdasarkan keterangan saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila terhadapa anak dibawah umur dan diperintahkan terdakwa tetap ditahan selama menjalani hukuman 9 tahun penjara.

Setelah membacakan amar putusan terhadap terdakwa, majlis hakim pandagan JPU dan atas putusan tersebut menerima, begitu juga terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Karim melakukan aksi bejatnya korban IP diwilayah Bengkong di warnet dengan alasan minta mengantarkan pesananannya berupa minuman ataupun makanan dalam kamar kostnya.

Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya bahkan berulang kali dan untuk menutupi aksinya bejatnya korban diberi uang dan diminta tutup mulut tidak memberi tahu orang tuanya.

APRI @ rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini