RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina dialihkan jadi pasal perbankan terus mendapat sorotan akibat terindikasi ada dugaan permainan.
Pasalnya dalam persidangan, Rabu (24/10/2018). terungkap saksi ahli M Rizky untuk membuka data rekening nasabah harus ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI), sesuai dengan ketentuan pasal 42 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
“Data rekening nasabah Bank bisa saja dibuka, tetapi dengan ketentuan harus ada izin tertulis dari BI, sesuai amanat UU Perbankan,” kata ahli Rizky beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terungkap pula adanya surat perpanjangan penahanan mantan direktur BPR Agra Dhana Erlina oleh Pengadilan Negeri Batam terhadap Erlina merubah nomor register perkara Pidum menjadi Pidsus.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Hendaryah digantikan Syamsul Sitinjak dan Rosmalina nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN.Batam, namun saat perpanjangan ke Pengadilan Tinggi dirubah perkara No 612/Pid.Sus/2018/PN.BTM. An terdakwa Erlina.
Dan tertulis terdakwa telah didakwa JPU dalam dakwaan Pertama pasal 49 ayat(1) UU 10 tahun 1998 tenatang Perubahanata UUnomor 7 tahun 1992 Perbankan jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana, atau kedua pasal 374 KUHPidana jo pasal 64ayat(1)KUHPidana atau ketiga Pasal 372 KUGHPidana jo pasal 64 ayat(1)KUHPidana.
Pertanyaannya, bisakah nomor register perkara pidana umum diubah jadi Pidana khusus? karena diketahui nomor register perkara merupakan identitas terdakwa dan bisakah dalam surat perpanjangan penahanan jenis kelamin serta kewarga negaraan berubah wanita jadi lelaki?
Namun, Majelis hakim ketua Mangapul Manalu berdalih salah ketik dan sidang dapat berlanjut walaupun perpanjangan penahanan terdakwa masih dalam tahap permohonan dan solah-olah tidak melanggar KUHAP. padahal sesuai KUHAP terdakwa Erlina bebas demi hukum.
“Salah ketik dan sudah diperbaiki dan Penasehat Hukum dapat nantinya dituangkan dalam Pledoi dan kami tidak ingin juga mengurangkan tahanan terdakwa,” ungkap Mangapul dipersidangan pekan lalu.
Dakwaan JPU Tidak Cermat
Dalam dakwaan JPU terhadap Erlina diduga kabur alias ngawur karena mengunakan alat bukti hasil audit internal BPR Agra Dhana yang dibuat oleh Direktur Marketing dan Manager Marketing.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI Tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. dan Peraturan Otoritaa Jasa Keuangan (OJK) nomor
13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Maka yang memiliki “kompetensi Absolut” untuk melakukan audit Laporan Keuangan PT. Agra Dhana adalah akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada BI.
Sehingga dakwaan JPU telah mengalami Distorsi akibat terlalu lamanya proses penanganan
perkara dilakukan JPU, dan Penyedik terhadap perkara A Quo(lebih dua tahun) sehingga
mengakibatkan telalu banyaknya peristiwa hukum yang terjadi.
Selain itu, ironisnya Laporan Polisi:LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 yang asli hanya mencantumkan persangkaan Pasal 374 jo 372 KUHPidana.
“Erlina awalnya disangkankan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 , dimana dapat dibuktikan melalui surat sp.Gil/671/XI/2016/Reskrim, dimana Desember 2016 ditetapkan sebagai tersangka pasal 374 jo 372 KUHPidana,” Kata PH Terdakwa Manuel P. Tampubolon saat membacakan Eksepsi diruang sidang Pn Batam.Rabu(01/08).
Lanjut Manuel P Tampubolon, sekira tanggal 21 Maret 2018, Erlina menerima surat panggilan no:sp.Gii/105/III/2018 dan menghadiri surat panggilan tersebut sekira tanggal 27 Maret 2018 sebagai tersangka untuk diambil keterengannya lagi sesuai sesuai awal LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016.
Namun, parahnya di masukkan pasal Perbankan yang tertuang dimaksut dalam Pasal 374 jo 372 KUHPidana jo pasal 49 ayat(1)huruf a,b UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang ditanda tangani Wakasat Reskrim Polresta Barelang
“Bahwa patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat terhadap Laporan Polisi nomor. LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 karena sejak awal pemeriksaan oleh penyidik terhadap Erlina sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan serta mencantumkan UU Perbankan,” paparnya.
Berdasarkan kaidah Hukum yang baru terkait Alat Bukti Yang sah dalam putusan Mahkamah Konstitusi no.21/PUU-XII/2014, yaitu: Frasa”Bukti Permulaan”,”Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang Cukup”, sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat(1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
Dan tidak mempunyai kektuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “BuktiYang Cukup” adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimkasut dalam pasal 184 KUHAP.
Saksi Dihadirkan JPU Bantah Hasil Audit Internal
Saksi Sari Manager Operasional BPR Agra Dhana yang dihadirkan JPU dipersidangan membantah adanya hasil audit Internal yang dilakukan bank tempatnya bekerja padahal itu dijadikan JPU barang bukti untuk mejerat Erlina dalam pasal Perbankan.
Hal yang sama juga dibantah saksi lainnya yang juga merupakan karyawan BPR Agra Dhana termasuk Jerry Diamond saat bersaksi dipersidangan Pengadilan Negeri Batam. Selasa
(02/10). diruang sidang Gandasubrata. dimana Jerry merupakan Komisari BPR Agra Dhana
dengan gamblang menerangkan transaksi yang terjadi direkening pribadi terdakwa.
Ironisnya, keterangan yang dijelaskan Jerry sangatlah tendesius menumpahkan kesalahan
terhadap terdakwa padahal di BPR Agra Dhana tersebut saksi juga merupakan komisaris yang sudah lolos Fit and Proper Test dari OJK sebagai komisaris.
“Benar saya tidak ada izin tertulis beberkan transaksi rekening pribadi terdakwa dan sebagai komisaris saya telah lulus Fit and Proper Test OJK,” Kata Jerry merupakan Komisaris di BPR Agra Dhana kita dipertanyakan PH Manuel P Tompubolon.
Dalam Sidang saksi Ahli OJK, penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyinggung bahwa dalam perkara yang didakwakan kepada Erlina, tidak ada barang bukti audit keuangan, baik internal maupun akuntan publik, tidak ada hasil tracing dengan matrix.
“Apakah dengan tidak adanya barang bukti seperti audit dan lainnya itu, bisa dilakukan pidana perbankan?” tanya Manuel.
Ahli pun langsung berkelit. Dia menyampaikan, untuk pembuktian perkara bukan domainnya untuk menjawab. Sebab, dia dihadirkan dalam perkara itu sebagai ahli perbankan.
“Untuk mekanisme pembuktian saya tidak bisa jawab. Saya diminta hadir sebagai ahli perbankan,” ujar M Rizky.
Manuel kembali mempertanyakan posisi ahli dalam perkara tersebut. Sebab, dalam BAP, ahli dimintai pendapat oleh penyidik atas perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sementara di awal persidangan, ahli menerangkan dan memberi pendapat mengenai UU Perbankan.
“Ahli saat ini memberikan penjelasan mengenai UU Perbankan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan?” tanya Manuel kembali, yang tak lagi bisa dijawab ahli.
Tak hanya itu, Manuel juga mempertanyakan soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) OJK terhadap BPR Agra Dahan terkait laporan terdakwa Erlina, yang sudah dibeberkan saksi, mantan pegawai OJK Perwakilan Kepri, sebelumnya. Di mana, dalam LHP OJK bersifat rahasia, namun dibeberkan dalam persidangan dan juga dilampirkan dalam BAP saksi.
“Setahu saya LHP OJK itu memang sifatnya rahasia, hanya untuk OJK dan pihak yang diperiksa,” ucap M Rizky.
Akankah hukum ditegakkan dalam kasus Erlina ini? Ironisnya lagi Terdakwa sudah melakukan penyetoran pembayaran Rp927 juta sementara hutangnya hanya Rp117 juta?ada apa dalam kasus ini?.
APRI@www.rasio.co //

