Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bukan Jumlah DPT

Mahkamah Konstitusi Mengacu Pada Jumlah Penduduk yang Telah Memiliki Hak Pilih

0
538
Pemohon Prinsipal Fadjroel Rachman beserta pemohon lainnya foto bersam usai sidang pengucapan amar putusan perkara Pengujian UU Pilkada, Rabu (14/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

RASIO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat dukungan terhadap pencalonan kepala daerah perseorangan tidak mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XIV/2016, Rabu (14/6) di Ruang Sidang MK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam putusan perkara yang dimohonkan Teman Ahok tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih”.

Menurut Mahkamah, frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pilkada tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2016, Mahkamah jelas menyatakan frasa “memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan” dalam pasal-pasal a quo mengacu pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, bukan pada nama-nama yang identitasnya tercantum dalam DPT pada pemilihan sebelumnya.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Penyelenggara Pemilu tidak dapat menolak keabsahan dukungan orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT kepada calon perseorangan dalam proses verifikasi sepanjang orang-orang tersebut telah memiliki hak pilih. “Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa ‘dan tercantum’ dalam Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 beralasan menurut hukum untuk sebagian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bukan mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.

Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan sebagian dalil Pemohon mengenai kata “tidak” dalam ketentuan pengumuman hasil verifikasi faktual pasangan calon yang diatur Pasal 48 ayat (9) UU Pilkada.

Pasal 48 ayat (9) UU Pilkada menyatakan:

Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.

Maria menerangkan berdasarkan keterangan tertulis DPR, diketahui alasan pembentuk undang-undang tidak membuka pengumuman terhadap hasil verifikasi dalam undang-undang a quo, yakni karena Pemerintah tidak setuju verifikasi faktual dibuka kepada publik.

Menurut Pemerintah, hal itu akan memicu kekisruhan di masyarakat. DPR, dalam keterangannya, sependapat dengan para Pemohon supaya hasil verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan diumumkan kepada publik. Hal tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dalam pemilihan.

Dengan demikian, lanjut Maria, Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik, namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud. “Dengan demikian, hak atas informasi terpenuhi. Pada saat yang sama, kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin,” terangnya.

Adapun mengenai kekhawatiran para Pemohon perihal kemungkinan adanya manipulasi data pendukung calon perseorangan, Mahkamah berpendapat apabila berdasarkan hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan yang telah diumumkan terdapat kecurigaan adanya kekeliruan, calon perseorangan yang bersangkutan dapat meminta klarifikasi kepada KPU dengan pengawasan Bawaslu.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini