JAKARTA, Rasio.co-Korps Lalu Lintas Mabes Polri mulai menerapkan e-tilang atau tilang elektronik sejak Desember 2016 lalu. Untuk mengefektifkan penerapannya, kepolisian mengusulkan pembuatan tabel denda tilangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani menilai hal tersebut sulit diterapkan. “Saya kira, agak sulit diterapkan,” kata dia, Jumat 3 Februari 2017.
Baca : Kalau Kena E-Tilang, Ini Syarat yang Memudahkannya
Persoalannya, menurut dia, penyelesaian dengan cara itu dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu memberi keleluasaan penuh kepada hakim untuk membuat putusan seadil mungkin sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pelanggar. “Jangan sampai hakim diintervensi oleh tabel denda,” kata Reda.
Ia mencontohkan, hukuman bagi seorang pelanggar berpendidikan tinggi yang menggunakan mobil mewah seharusnya tak bisa disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan sopir truk berpendidikan rendah. Sebab, pengetahuan dan kemampuan finansial keduanya berbeda. “Di situlah hakim bisa menentukan hukuman yang setimpal,” ujar Reda.
Usul pembuatan tabel denda tilang diajukan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengefektifkan penerapan tilang online yang berlaku sejak 16 Desember 2016. Terobosan itu dibuat untuk mengakomodasi keluhan para pelanggar yang keberatan harus menyetor dulu denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Uang jaminan itu biasanya mengendap lama, menunggu jadwal sidang.
Dengan tabel tilang, uang yang disetor tak lagi mengendap. Para pelanggar juga tak harus repot mengambil sisa uang setoran jika besaran denda lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan para hakim. Semua bentuk pelanggaran lalu lintas bakal diganjar dengan denda yang sudah pasti.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan telah menyambangi sejumlah lembaga penegak hukum, seperti pengadilan dan kejaksaan, untuk memuluskan rencana pembuatan tabel. “Kalau ternyata belum bisa disepakati, sistem yang ada kami jalankan,” kata dia.