Tahanan Rumah Berkeliaran, Hakim Tegur Keras Lia

0
297

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Lia Novianti merupakan tahanan rumah terkait kasus dugaan ekploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial disalah satu Pub BB di Batam.

Parahnya, Terdakwa mendapatkan tahanan rumah tetapi Terdakwa diduga malah berkeliaran di luar bersama rekan-rekannya.

Mengetahui hal tersebut majelis hakim ketua dipersidangan memperingatkan dengan tegas kembali agar terdakwa akan dimasukkan ketahanan negara jika mengulangi perbuatannya.

“Saya ingatkan terdakwa agar jangan berkeliaran lagi karena Saudari tahanan rumah,”

“Jika saya dapat laporan lagi maka saudara terdakwa kami masukkan tahahan negara,” kata hakim ketua di persidangan pn batam. Kamis(04/04).

Terdakwa Lia diduga merupakan mami disalah satu Pub BB di Batam kasusnya mencuat di bulan juni 2023 dan sudah bergulir dipersidangan PN Batam lebih kurang 111 hari , dimana sudah masuk tahap tuntutan JPU.

Terdakwa Lia dituntut JPU selama 4 tahun penjara serta denda sebanyak 50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan Terdakwa Lia Novianti bersalah melakukan Tindak Pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana dalam Dakwaan kami ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lia Novianti berupa pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini