Tembak Bos Rental, 2 TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp796 Juta

0
1158
Oditur Militer menuntut dua anggota TNI AL dipenjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Oditur Militer menuntut dua anggota TNI AL dengan hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari kesatuan, serta pembayaran restitusi sebesar Rp796 juta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebut bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta menggelapkan mobil milik korban.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dikutip CNNIndonesia, Senin (10/3).

“Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Oditur Militer karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Meski hukuman penjara berbeda, Oditur Militer tetap meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa dari dinas kemiliteran. Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng nama baik serta melanggar aturan dalam institusi TNI.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.

 Bambang harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500 dan kepada Ramli sebesar Rp146.354.200. Akbar membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

Sementara Rafsin membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sedangkan Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan. Selain ketiga anggota TNI AL tersebut, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang berinisial I.

Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas, namun ia menyerahkannya kepada tersangka I. Selanjutnya, tersangka I memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lain hingga akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini