Terbukti Lakukan Penggelapan, Ajeng Ayu Dihukum 16 Bulan Penjara

0
642
foto/dokument

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim PN Batam akhirnya memvonis Terdakwa Ajeng Ayu Dian Kusumasari selama 16 bulan penjara terkait kasus penggelapan.

Terdakwa Ajeng Ayu divonis.Senin(12/07) lalu oleh majelis hakim ketua Nanang Herjunanto didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

“Menyatakan Terdakwa Ajeng Ayu Dian Kusumasari Binti Muklisin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam Dakwaan Alernatif Kesatu Penuntut Umum,”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” ujar Nanang.

Diketahui, Terdakwa Ajeng Ayu Dian Kusumasari mengurus dokumen sertifikat milik saksi korban ditahun 2019 lalu.

Melalui saksi Taufik untuk melakukan pengurusan sertifikat tersebut dengan terdakwa, selanjutnya di Kedai Kopi Sun Bread Sungai Harapan dilakukan pertemuan.

Saksi Taufik menyerahkan sertifikat rumah yang akan dibalik namakan, akta jual beli lama, surat kuasa, surat PBB dan KTP an.

Kamalia dan penyerahan uang untuk pengurusan balik nama sertifikat rumah sebesar Rp. 18.500.000,- oleh saksi Taufik kepada terdakwa.

Setelah semua berkas dan uang diserahkan selanjutnya terdakwa membuatkan 1lembar kwitansi tanda terima pembayaran dan di tandatangani oleh terdakwa.

Selanjutnya setelah berjalan satu tahun lebih serifikat rumah yang akan dibaliknamakan milik saksi Taufik belum juga jadi.

Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Taufik terdakwa mempergunakan uang yang diberikan oleh saksi keperluan terdakwa sehari-hari sampai akhirnya uang tersebut habis.

Kemudian karena curiga saksi korban Taufik mengajak terdakwa bertemu dan setelah bertemu menanyakan tentang sertifikat tersebut, lalu terdakwa mengembalikan sertifikat, Namun uang tidak.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Taufik mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,-.

adi@www.rasio.co /

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini