Terdakwa Alfian Pemenang Proyek Dinas PU Batam Tipu Suplier

Ajukan Penanguhan Penahahan teradap PN Batam

0
1017

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Alfian Dachi merupakan pemenang tender proyek Dinas Pekerjaan Umum(PU) kota batam senilai Rp2,3 milyar diduga melakukan penipuan terhadap suplier toko Cahaya Bangunan milik Hendry Ropianto.

Ironisnya dalam sidang kedua diruang sidang Cakra PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Radite Ika Septina didampingi dua hakim anggota, terdakwa Alfian Dachi mengajukan penangguhan penahanan terhadap majlis hakim.

“Penagguhan penahanan kami terima dan pelajari dulu ya,” Kata Radite terhadap tiga Pansehat Hukum terdakwa. Rabu(16/08/2017).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam dakwaanya menyampaikan, Alfian Dachi pada hari Selasa tanggal 11 November 2014
bertempat di Toko material Cahaya Bangunan yang terletak di Ruko Senewangi Blok B No.8-9 Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62.

Dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama.

Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000, akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai.

Akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak. tetapi agar kembali di supley terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. Elang Persada tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,-.

Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai.

Dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban .

Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.Sinar Pratama dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,-.

Sedangkan untuk PT. Elang Persada sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,-.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .

Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank.

Sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.

Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. Elang Perkasa ke Bank Riau.

Akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- . atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini