Terdakwa Asun Memohon Ampun kepada Orangtuanya Tersandung Kasus Narkoba

0
868

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H memberi kesempatan terhadap terdakwa Deddy Weary alias Dedi alias Asun untuk meminta maaf terhadap orantuanya yang hadir dipersidangan.

Pasalnya, selama ini terdakwa Asun diduga selalu membohongi orangtuanya tidak terlibat dalam narkoba, namun faktanya duduk dibangku persidangan dalam kasus narkoba.

“Silahkan saudara meminta maaf terhadap orangtua saudara yang hadir dipersidangan karena orangtua saudara yang membesarkan saudara,”ucap Taufik di persidangan PN Batam. Senin(25/11).

Usai mendegarkan ucapan majelis hakim terdakwa Asun segera menghampiri orangtunya untuk meminta maaf selama ini sudah terlibat dalam jaringan narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Deddy Weary alias Dedi alias Asun dalam sidang di Pengadilan Negeri(PN) Batam mengakui sudah lema memakai barang haram jenis sabu dan juga mengedarkannya.

Hal ini terungkap dipersidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Senin(25/11) dengan JPU Rumondang serta Majelis hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H, dan hakim anggota Dwi Nurmanu, S.H, M.Hum. dan Yona Lamerossa, S.H,M.H.

“Saya memang sudah lama memakai sabu yang mulia dan sabu saya dapat dari rekanan adik saya di Batam,”

“Saya jemput sabu dekat pelabuhan punggur dengan cara dilemparkan kedalam mobil saya disaat kaca mobil saya buka dan totalnya ketika itu 150 gram,” Kata Asun dipersidangan.

Kata Asun, dirinya diperkirakan memakai lebih kurang 30 gram dan sisanya sejumlah 120 gram akan di kirimkan ke adiknya bernama Junaidi.

Namun, Lanjutnya tidak jadi tetapi barang tersebut dijual kepada rekannya adiknya, namun hasilnya belum diterima sudah keduluan ditangkap aparat kepolisian Polda Kepri.

Sementara itu, Diketahui, terdakwa merupakan tangkapan petugas Tim Opsnal Subdit II Polda Kepri atas informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba oleh terduga keturunan tinghoa di Citywalk Nagoya, Batam sekira bulan September 2019.

Setelah berhasil menangkap Deddy Weary alias Dedi alias Asun di Citywalk, terdakwa digiring kerumahnya di Komplek Mitra Raya Blok G No. 12 B Rt. 003 Rw. 005 Kel. Teluk Tering, Batam.

Dirumahnya terdakwa ditemukan barang bukti seberat 12,2 gram dari total keseluruhan 150 gram yang diduga sudah diedarkan terdaka dan atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini