Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Mengaku Jadi “Boneka” Jacky Tan di Sidang PN Batam

0
234
Dua warga Thailand dalam kasus hampir 2 ton sabu di PN Batam mengaku hanya menjadi “boneka” sindikat yang dikendalikan buronan Jacky Tan. JPU memaparkan kronologi lengkap operasi narkotika internasional tersebut. (Foto/Batamnews)

RASIO.CO, Batam – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti hampir 2 ton sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/12).

Dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa mengaku hanya menjadi “boneka” dalam operasi besar yang dikendalikan seorang pria bernama Jacky Tan, yang kini berstatus buronan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa. Perkara ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang 2025.

Dua terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, memberikan kesaksian menggunakan jasa penerjemah. Keduanya bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu.

“Awalnya kapal membawa minyak. Lalu kami diperintahkan membawa barang, tapi saya tidak tahu bentuknya,” kata Weerapat di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, seluruh kegiatan mereka dikendalikan oleh Mr. Tan alias Jacky Tan, mulai dari keberangkatan di Thailand hingga pengaturan logistik. Weerapat juga menyebut empat terdakwa Indonesia — Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir — ikut berangkat ke Thailand atas instruksi yang sama.

Setibanya di Thailand, mereka dijemput orang suruhan Jacky Tan, difasilitasi hotel, dan diberi kebutuhan selama menunggu perintah. “Setelah satu malam, kami diminta naik kapal kembali tanpa pengurusan surat apa pun,” ujarnya.

Weerapat turut menjelaskan adanya perubahan rute pelayaran. Mereka awalnya diperintahkan menuju Filipina via perairan Aceh, namun rute dialihkan ke Selat Malaka dan Malaysia sebelum akhirnya tertangkap saat memasuki wilayah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi lengkap operasi sindikat internasional ini:

  • April 2025: Hasiholan menawarkan pekerjaan sebagai ABK kepada Fandi Ramadhan.
  • 1 Mei 2025: Empat WNI berangkat ke Thailand dan bertemu dua WN Thailand.
  • Tinggal 10 hari di Sakura Budget Hotel menunggu instruksi Jacky Tan.
  • 18 Mei 2025: Menggunakan speed boat, para terdakwa diantar ke kapal Sea Dragon.
  • Terjadi transaksi ship-to-ship di tengah laut dengan kapal ikan Thailand.
  • Kode transaksi: Sindikat menggunakan uang Myanmar yang dilaminasi sebagai penanda sahnya muatan antar-kapal.

Sebanyak 67 kardus sabu dipindahkan lalu disembunyikan di haluan dan tangki bahan bakar kapal. Identitas kapal Sea Dragon juga disamarkan dengan melepas bendera Thailand. Weerapat mengaku momen penangkapan terjadi cepat.

“Saya melihat kapal merapat, tidak tahu kapal apa. Lalu datang kapal patroli, saya lihat TNI AL. Setelah itu Bea Cukai naik dan kami diamankan,” ujarnya.

Ia mengklaim baru mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu saat pemeriksaan dilakukan di Dermaga Tanjung Uncang.

Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai menghentikan kapal tersebut di perairan Karimun. Hasil laboratorium memastikan bahwa barang yang dibungkus dalam kemasan teh China itu adalah 1.995.130 gram metamfetamina, hampir dua ton.

Atas tindakan mereka, enam terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengacu pada jumlah barang bukti dan keterlibatan jaringan internasional.

Sementara itu, sosok pengendali utama, Jacky Tan, masih diburu aparat penegak hukum Indonesia dan Thailand. Kasus ini kembali menunjukkan kuatnya operasi jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di kawasan perbatasan.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini