RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya diganjar alias divonis 10 tahun penjara denda Rp1 milyar terdakwa narkoba Warga Negara Singapore Muhammad Hafiz Bin Muhamad Rasol bersama tiga terdakwa lainnya Daroni Bin Namar, afriadi dan Nurkholis dan Adi Atma. Selasa(02/05/2017).
Sidang yang berlangsung singkat diruang utama yang dipimpin majlis hakim ketua Agus Rusyanto didampingi dua hakim anggota Jasael dan Chandra dengan JPU Rumondang Manurung.
“Keempat terdakwan terbukti bersalah pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 Gram. untuk itu dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 milyar,” kata hakim anggota Jasael membacakan putusan.
Selain itu, Kata Dia, berdasarkan keterangan saksi tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dan perbuatan terdakwa sudah bertentangan dengan program pemerintah sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu mendengar putusan majlis hakim terdakwa hanya tertunduk , begitu juga dengan JPU tidak terdengar ucapan banding maupun pikir-pikir.
Seperti diketahui, kasus keempat terdakwa bermula pada awal desember 2016
saksi Adi Atma dihubungi yang bernama Heri (DPO) melalui handphone menawarkan narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp.30 juta.
Setelah sepakat kemudian saksi Adi Atma menerima narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dipinggir jalan Ocarina Kecamatan Batam Kota dan setelah menerima narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut saksi Adi Atma membawa kerumah.
Saksi Adi Atma menghubungi terdakwa Daroini Bin Namar untuk mengetahui keberadaan terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol yang tinggal dirumah saksi Muhammad Nurcholis Bin Meseni .
Bahwa sekira pukul 15.00 wib saksi Adi Atma datang kerumah saksi Muhammad Nurcholis akan tetapi saksi Adi Atma tidak bertemu dengan saksi Muhammad Nurchoklis dan terdakwa Daroini Bin Namar akan tetapi bertemu dengan terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol dan mengatakan bang saya baru terima bahan busuk dan rusak dan mau aku bawa ke palembang.
Kemudian terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol mengatakan ini rusak , coba kita bersihkan dulu sehingga saksi Adi Atma meninggalkan narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol sebanyak 3 bungkus.
Dan setelah menerima shabu tersebut tidak berapa lama kemudian terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Muhamad Nurkholis Bin Meseni sampai dirumah kemudian terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol bebicara dengan terdakwa Daroini Bin Namar dikamar belakang dengan mengatakan ini ada Adi Atma menitipkan shabu kepada saya , katan Adi Atma shabu ini rusak , jadi simpan dulu nanti coba bersihkan dulu kemudian shabu disimpan oleh terdakwa Daroini Bin Namar.
Selanjutnya terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohammad Rasol bersama dengan terdakwa Daroini Bin Namar mencuci shabu tersebut dengan menggunakan air dan pada saat itu saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni tetap berada didalam kamar dan selanjutnya mengeringkan shabu tersebut dan setelah kering shabu tersebut dibungkus oleh terdakwa Daroini Bin Namar menjadi 4(empat) bungkus selanjutnya oleh terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol mengambil sedikit dari masing-masing bungkus dan menjadi 1(satu) bungkus.
Sekira pukul 22.00 wib terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol pergi ke Batu Aji dan menyerahkan 1(satu) bungkus narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu yang telah dibersihkan tersebut sedangkan masing-masing 2(dua) bungkus terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol serahkan kepada terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Efriadi Bin Nason untuk dijual.
Sedangkan sisa dari narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu yang dibersihkan oleh terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol bersama dengan terdakwa Daroini Bin Namar dikumpulkan oleh saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni dan dijadikan menjadi 6(enam) paket.
Pada hari Rabu tanggal 28 September sekira pukul 00.15 wib saat terdakwa turun dari mobil datang beberapa orang Polisi yaitu saksi Wan Rahmat K, saksi Ronal Boy S, saksi Veridian S anggota satuan narkotika Polresta Barelang mendekati terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol dan langsung melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan didalam mobil Terios warna putih dengan nomor polisi BP 867 SF yang dikemudikan oleh terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol dan dari kotak tisu warna hitam cokelat yang diletakkan diatas dashboard ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 2 bungkus.
Saksi-saksi penangkap membawa terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol masuk kedalam rumah selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni dan melakukan penggeledahan didalam rumah dan dari lemari pakaian yang terletak dikamar depan saksi-saksi penangkap melakukan penggeledahan dan dari dompet kecil warna merah muda ditemukan barang bukti narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik kecil transparan diakui pemiliknya adalah saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni.
1 buah kotak rokok marlboro putih, 1(satu) unit timbangan digital model No.DH -333, 1(satu) buah kartu identitas Republik Of Singapore Nomor S8722851G atas nama Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol, 1(satu) unit handphone samsung warna hitam berikut kartu nomor 081277987839 milik terdakwa Mohamad Hafiz bin Mohamad Rasol.
APRI @www.rasio.co|